PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan menaikkan penanganan kasus dugaan pengancaman dan perusakan, yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SW ke tahap penyidikan. Polisi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial H, sebelum melanjutkan proses penanganan perkara.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, diputuskan melalui gelar perkara pada (19/10/2026). Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal (6/10/2026).
“Proses hukum terus berjalan secara prosedural dan transparan,” kata Evan dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Ia menerangkan, pihak berwajib menangani perkara dengan sangkaan Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, tetang kekerasan atau ancaman secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
”Sangkaan tersebut masih dalam proses penyidikan, dan belum merupakan penetapan kesalahan terhadap terlapor,” tegas Evan.
Perkara ini bermula dari dugaan peristiwa di kediaman pelapor pada Oktober 2026. Terlapor H bersama sejumlah rekannya diduga mendatangi rumah SW, mengacungkan celurit ke arah pelapor dan anaknya, serta melontarkan ancaman. Peristiwa itu disebut membuat pelapor ketakutan dan anaknya menangis. Terlapor juga diduga merusak gudang milik pelapor.
Awal penyelidikan dimulai pada (7/10/2026). Dua hari kemudian, penyidik memeriksa lima orang, yakni SW sebagai pelapor serta MS, MR, MA, dan SB. Pemanggilan terhadap terlapor dan sejumlah saksi lain pada pertengahan Oktober sempat terkendala kehadiran.
Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menerbitkan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Oktober. SPDP kepada pihak terlapor dikirimkan dua hari setelahnya.
Penyidik, kata Evan, juga menyita barang bukti pada (22/10/2026) dan membawanya untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik pada (28/10/2026). Selain itu, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 27 Oktober.
”Pada Kamis (29/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor H. Polisi selanjutnya merencanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka,” pungkasnya.
