• Terkini
  • Trending
  • Semua

PT KAI Akan Bongkar Warung Nasi Warga di Pamekasan 21 Oktober

1 hari lalu

Drag Bike Bupati Cup Pamekasan Jadi Wadah Prestasi dan Edukasi bagi Pemuda

5 jam lalu

Enam Tempat Hiburan di Pamekasan Disegel Satpol PP dan Kepolisian

12 jam lalu

Dukcapil Pamekasan Dorong Warga Aktifkan IKD, Layanan Adminduk Bisa Diakses dari Rumah

1 hari lalu

Job Fair Pamekasan Buka Ribuan Lowongan Kerja, Digelar 28-30 Oktober

2 hari lalu

Warga Pegantenan Rasakan Manfaat Program Paduka, Urus KTP Tak Perlu ke Kota

2 hari lalu

Dua Kali Rencana Demo di Polres Pamekasan Batal

2 hari lalu

Bupati Pamekasan dan Haji Her Minta Semua Pihak Menahan Diri soal Perusakan Indomaret

3 hari lalu

74 Koperasi Merah Putih di Pamekasan Siap Beroperasi, 8 Titik Terkendala Lahan

4 hari lalu

Haji Her Tawarkan Diri Carikan Solusi Kasus Perusakan Indomaret di Palengaan

4 hari lalu

Pemkab Pamekasan Perluas Layanan Kependudukan, Warga Pegantenan Tak Perlu Lagi ke Kota

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Tinjau Jembatan Swadaya, Dorong Peningkatan Status Jalan Desa

4 hari lalu

Pemkab Pamekasan Sebut TMMD Percepat Pembangunan Desa

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Oktober 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

PT KAI Akan Bongkar Warung Nasi Warga di Pamekasan 21 Oktober

Saiful Bahri menolak pembongkaran warung nasinya di Larangan Tokol sebelum ada putusan eksekusi pengadilan. Pendampingnya juga mempertanyakan perbedaan langkah antara PT KAI dari Kamal dan Surabaya.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
17 Oktober 2026
in Hukum
10 0
0

unsur Forkopimca (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Tlanakan saat mendatangi Syaiful.

0
SHARES
103
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Rencana pembongkaran warung nasi milik Saiful Bahri di Jalan Asemanis Dua, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kembali menjadi polemik.

Saiful, pemilik warung, meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero), menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan pembongkaran bangunan, yang berdiri di atas aset perusahaan tersebut.

Ketua DPD Rampas Setia 08 Garda Prabowo Subianto Pamekasan, Abdul Gafur, yang mendampingi Saiful, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pembongkaran direncanakan pada 21 Oktober nanti. Informasi itu disebut, berasal dari surat PT KAI Surabaya yang ditujukan kepada kepolisian.

“Saiful menyatakan, bersedia membongkar bangunannya, apabila sudah ada putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kalau belum ada putusan, keluarga tetap mempertahankan bangunan tersebut,” kata Gafur, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Gafur, persoalan tersebut sebelumnya sempat mengarah pada musyawarah. Pada Rabu (7/10/2026), kata dia, pihak PT KAI dari Kantor Kamal, mendatangi Saiful untuk membicarakan persoalan lahan dan bangunan tersebut bersama pihak lain, termasuk Haji Mansur, pemilik bangunan yang galvalumnya juga berada di lahan tersebut.

Namun, Gafur mempertanyakan munculnya rencana pembongkaran dari PT KAI Surabaya, ketika proses musyawarah disebut masih menunggu tindak lanjut. Ia menilai, perbedaan langkah tersebut perlu dijelaskan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik bangunan.

“Pada 7 Oktober, PT KAI dari Kamal mengajak musyawarah. Tetapi, sekarang ada informasi dari PT KAI Surabaya, bahwa pembongkaran akan dilakukan pada 21 Oktober. Ini yang kami pertanyakan, kebijakan mana yang menjadi pegangan,” ujarnya.

Gafur menambahkan, aparat kepolisian dan unsur Forkopimca (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Tlanakan, telah mendatangi kediaman Saiful untuk menindaklanjuti informasi rencana pembongkaran. Ia menyebut jajaran intelijen Polres Pamekasan, juga telah turun mengumpulkan informasi pada (15/10/2026).

Polemik tersebut berawal dari penertiban aset PT KAI di jalur nonoperasional Telang–Kalianget. Berdasarkan surat PT KAI tertanggal (12/6/2026), bangunan Saiful berada di kilometer 109+300 hingga 109+306, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Perusahaan menyebut, lahan seluas 30 meter persegi itu sebelumnya disewakan kepada Saiful, berdasarkan perjanjian tertanggal (13/8/2019), yang berakhir pada (31/7/2024).

Dalam surat tersebut, PT KAI juga menyatakan telah mengirimkan sejumlah pemberitahuan, dan peringatan kepada Saiful pada Agustus hingga Desember 2025. Karena masa peringatan berakhir dan bangunan masih berdiri, perusahaan menyampaikan rencana pembongkaran, serta pemindahan bangunan dari lokasi tersebut.

Tags: Kabupaten PamekasanKereta Api IndonesiaLahan PT KAIPembongkaran warung nasiPT KAIWarung NasiWarung saiful
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version