• Terkini
  • Trending
  • Semua

Enam Tempat Hiburan di Pamekasan Disegel Satpol PP dan Kepolisian

7 jam lalu

PT KAI Akan Bongkar Warung Nasi Warga di Pamekasan 21 Oktober

20 jam lalu

Dukcapil Pamekasan Dorong Warga Aktifkan IKD, Layanan Adminduk Bisa Diakses dari Rumah

1 hari lalu

Job Fair Pamekasan Buka Ribuan Lowongan Kerja, Digelar 28-30 Oktober

2 hari lalu

Warga Pegantenan Rasakan Manfaat Program Paduka, Urus KTP Tak Perlu ke Kota

2 hari lalu

Dua Kali Rencana Demo di Polres Pamekasan Batal

2 hari lalu

Bupati Pamekasan dan Haji Her Minta Semua Pihak Menahan Diri soal Perusakan Indomaret

3 hari lalu

74 Koperasi Merah Putih di Pamekasan Siap Beroperasi, 8 Titik Terkendala Lahan

4 hari lalu

Haji Her Tawarkan Diri Carikan Solusi Kasus Perusakan Indomaret di Palengaan

4 hari lalu

Pemkab Pamekasan Perluas Layanan Kependudukan, Warga Pegantenan Tak Perlu Lagi ke Kota

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Tinjau Jembatan Swadaya, Dorong Peningkatan Status Jalan Desa

4 hari lalu

Pemkab Pamekasan Sebut TMMD Percepat Pembangunan Desa

5 hari lalu

Dinsos Pamekasan Optimalkan Pemutakhiran Data Bansos Lewat Desa dan Partisipasi Mandiri

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Oktober 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Enam Tempat Hiburan di Pamekasan Disegel Satpol PP dan Kepolisian

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan aduan tokoh masyarakat serta tokoh agama. Satpol PP menyebut tidak ada penolakan saat petugas melakukan penyegelan.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
18 Oktober 2026
in Hukum
10 0
0

Dokumentasi Satpol PP Pamekasan.

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, menyegel enam lokasi usaha hiburan dan penginapan, dalam operasi penertiban pada Sabtu malam (17/10/2026).

Kasatpol PP Pamekasan, Munapik, menyampaikan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Selain itu, operasi juga menindaklanjuti aduan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

”Enam lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya dan Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso atau Mahera di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu,” papar dia.

Pihaknya memasang banner penutupan dan penyegelan pukul 20.00, melibatkan personel Polres Pamekasan, Subden POM TNI, dan Kodim 0826/Pamekasan.

Terkait usaha karaoke sendiri, ungkap Munapik, fasilitas yang diperbolehkan harus mengusung konsep karaoke keluarga, yakni berada di tempat terbuka, tanpa sekat maupun kamar tertutup.

”Ketentuan tersebut, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha, agar kegiatan hiburan berjalan sesuai aturan daerah,” tambahnya.

Munapik mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan penginapan di Pamekasan, mematuhi ketentuan perizinan, serta peraturan daerah yang berlaku.

”Penertiban menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam menjaga ketertiban dan memastikan,kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, operasi gabungan tersebut, merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah, sekaligus menegakkan aturan daerah.

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan pemerintah daerah, dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan, yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum,” pungkas Evan.

Tags: Hiburan PamekasanKabupaten PamekasanKaraokepolres PamekasanSatpol PP
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version