PAMEKASAN, MADURANET – Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, menyegel enam lokasi usaha hiburan dan penginapan, dalam operasi penertiban pada Sabtu malam (17/10/2026).
Kasatpol PP Pamekasan, Munapik, menyampaikan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Selain itu, operasi juga menindaklanjuti aduan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
”Enam lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya dan Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso atau Mahera di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu,” papar dia.
Pihaknya memasang banner penutupan dan penyegelan pukul 20.00, melibatkan personel Polres Pamekasan, Subden POM TNI, dan Kodim 0826/Pamekasan.
Terkait usaha karaoke sendiri, ungkap Munapik, fasilitas yang diperbolehkan harus mengusung konsep karaoke keluarga, yakni berada di tempat terbuka, tanpa sekat maupun kamar tertutup.
”Ketentuan tersebut, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha, agar kegiatan hiburan berjalan sesuai aturan daerah,” tambahnya.
Munapik mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan penginapan di Pamekasan, mematuhi ketentuan perizinan, serta peraturan daerah yang berlaku.
”Penertiban menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam menjaga ketertiban dan memastikan,kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, operasi gabungan tersebut, merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah, sekaligus menegakkan aturan daerah.
“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan pemerintah daerah, dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan, yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum,” pungkas Evan.













