PT KAI Akan Bongkar Warung Nasi Warga di Pamekasan 21 Oktober

Saiful Bahri menolak pembongkaran warung nasinya di Larangan Tokol sebelum ada putusan eksekusi pengadilan. Pendampingnya juga mempertanyakan perbedaan langkah antara PT KAI dari Kamal dan Surabaya.

unsur Forkopimca (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Tlanakan saat mendatangi Syaiful.

PAMEKASAN, MADURANET – Rencana pembongkaran warung nasi milik Saiful Bahri di Jalan Asemanis Dua, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kembali menjadi polemik.

Saiful, pemilik warung, meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero), menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan pembongkaran bangunan, yang berdiri di atas aset perusahaan tersebut.

Ketua DPD Rampas Setia 08 Garda Prabowo Subianto Pamekasan, Abdul Gafur, yang mendampingi Saiful, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pembongkaran direncanakan pada 21 Oktober nanti. Informasi itu disebut, berasal dari surat PT KAI Surabaya yang ditujukan kepada kepolisian.

“Saiful menyatakan, bersedia membongkar bangunannya, apabila sudah ada putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kalau belum ada putusan, keluarga tetap mempertahankan bangunan tersebut,” kata Gafur, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Gafur, persoalan tersebut sebelumnya sempat mengarah pada musyawarah. Pada Rabu (7/10/2026), kata dia, pihak PT KAI dari Kantor Kamal, mendatangi Saiful untuk membicarakan persoalan lahan dan bangunan tersebut bersama pihak lain, termasuk Haji Mansur, pemilik bangunan yang galvalumnya juga berada di lahan tersebut.

Namun, Gafur mempertanyakan munculnya rencana pembongkaran dari PT KAI Surabaya, ketika proses musyawarah disebut masih menunggu tindak lanjut. Ia menilai, perbedaan langkah tersebut perlu dijelaskan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik bangunan.

“Pada 7 Oktober, PT KAI dari Kamal mengajak musyawarah. Tetapi, sekarang ada informasi dari PT KAI Surabaya, bahwa pembongkaran akan dilakukan pada 21 Oktober. Ini yang kami pertanyakan, kebijakan mana yang menjadi pegangan,” ujarnya.

Gafur menambahkan, aparat kepolisian dan unsur Forkopimca (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Tlanakan, telah mendatangi kediaman Saiful untuk menindaklanjuti informasi rencana pembongkaran. Ia menyebut jajaran intelijen Polres Pamekasan, juga telah turun mengumpulkan informasi pada (15/10/2026).

Polemik tersebut berawal dari penertiban aset PT KAI di jalur nonoperasional Telang–Kalianget. Berdasarkan surat PT KAI tertanggal (12/6/2026), bangunan Saiful berada di kilometer 109+300 hingga 109+306, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Perusahaan menyebut, lahan seluas 30 meter persegi itu sebelumnya disewakan kepada Saiful, berdasarkan perjanjian tertanggal (13/8/2019), yang berakhir pada (31/7/2024).

Dalam surat tersebut, PT KAI juga menyatakan telah mengirimkan sejumlah pemberitahuan, dan peringatan kepada Saiful pada Agustus hingga Desember 2025. Karena masa peringatan berakhir dan bangunan masih berdiri, perusahaan menyampaikan rencana pembongkaran, serta pemindahan bangunan dari lokasi tersebut.

Exit mobile version