PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan membuka layanan pengambilan puluhan kendaraan bermotor yang diamankan sebagai barang bukti hasil penindakan tilang maupun temuan di lapangan. Total ada 62 unit sepeda motor (R2) yang saat ini tersimpan di Mapolres setempat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau kendaraannya pernah terjaring razia agar segera melakukan pengecekan.
“Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, silakan datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa persyaratan lengkap,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Adapun persyaratan yang harus dibawa, kata Evan, yakni STNK, BPKB, KTP asli sesuai nama di surat kendaraan, serta surat tanda penerimaan laporan kehilangan bagi kendaraan yang sebelumnya dilaporkan dicuri. Jika pengambilan diwakilkan, pemohon wajib menyertakan surat kuasa.
”Layanan pengambilan dibuka mulai 12 Februari 2026 setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81, Barurambat Kota,” imbaunya.
Polisi menegaskan proses pengecekan dan pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.
“Gratis. Tidak ada biaya apa pun, kecuali denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum,” kata dia.
Puluhan kendaraan yang diamankan didominasi sepeda motor merek Honda Beat, Vario, Yamaha Mio, hingga beberapa tipe sport seperti MX-King, Vixion, dan Ninja 150 cc. Sebagian kendaraan telah diketahui identitas pemiliknya, sementara lainnya masih belum tercatat.
Karena itu, masyarakat diminta mencocokkan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, maupun nomor mesin, dengan daftar barang bukti yang telah diumumkan Polres.
Pihaknya berharap langkah ini dapat mempercepat pengembalian hak masyarakat sekaligus mencegah penumpukan barang bukti di kantor kepolisian.
“Kami mengimbau warga segera mengecek agar kendaraan bisa kembali dimanfaatkan,” pungkasnya.













