Tukang Pijat Ditalak Istrinya Tanpa Persidangan

Putusan cerai verstek dipersoalkan, kuasa hukum nilai ada kejanggalan prosedur

Wafi (baju hitam) didampingi kuasa hukum Ach Dlofirul Anam saat ditemui di Jalan Talang Siring samping Masjid Jamik Asy-Syuhada Pamekasan, Jumat (30/1/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Wafi (39), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya telah resmi bercerai dengan sang istri, Humaira.

Putusan cerai tersebut dibacakan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan pada Selasa (27/1/2026), tanpa sepengetahuannya.

Wafi menceritakan, sebelum konflik terjadi, ia berpamitan kepada istrinya untuk berangkat bekerja sebagai terapis nonmedis berlisensi. Saat itu, ia mengaku tidak ada persoalan berarti dalam rumah tangganya.

Namun, sepulang bekerja, Wafi mendapati kondisi rumah berubah. Pakaian miliknya sudah dikemas, sementara istri dan anaknya tidak lagi diperbolehkan bertemu dengan mertuanya.

“Saya kaget. Pulang kerja, baju sudah dikemas. Istri dan anak tidak boleh bertemu saya,” ujar Wafi saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Jumat (30/1/2026).

Ia mengaku sempat berusaha masuk ke rumah dengan menyelipkan tangan ke pintu, bahkan memohon kepada mertuanya agar diizinkan bertemu istri dan anaknya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Wafi, ia baru tidak tinggal serumah selama sekitar satu setengah bulan. Itu pun, kata dia, bukan karena berpisah secara sukarela, melainkan dipisahkan.

“Setelah satu bulan setengah, tiba-tiba saya sudah dinyatakan bercerai. Padahal saya tidak pernah berniat berpisah. Saya hanya ingin rujuk kembali,” katanya.

Wafi menduga perceraian itu dintervensi mertuanya. Ia mengungkapkan, hubungan pribadinya dengan Humaira selama ini baik-baik saja dan tidak pernah terjadi pertengkaran serius.

Kuasa hukum Wafi, Ach Dlofirul Anam, dari Kantor Hukum Anam and Partner, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perceraian tersebut. Pihaknya berencana mengajukan verzet atau perlawanan atas putusan verstek karena kliennya tidak dilibatkan dalam persidangan.

“Kami akan melakukan verzet karena klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak tahu ada persidangan perceraian,” ujar Anam.

Ia menyebutkan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah terbitnya buku nikah baru, sementara buku nikah asli masih dipegang oleh Wafi. Berdasarkan konfirmasi ke PA Pamekasan, penerbitan tersebut didasarkan pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

“Ini menjadi tanda tanya. Buku nikah masih ada, tapi bisa terbit surat kehilangan. Seharusnya kepolisian lebih berhati-hati karena idealnya kedua belah pihak hadir jika memang kehilangan,” katanya.

Selain itu, lanjut Dhofir, dalam salinan putusan disebutkan bahwa Wafi dan istrinya telah berpisah selama enam bulan tanpa nafkah. Padahal, menurut Wafi, ia baru dipisahkan selama sekitar satu setengah bulan.

“Ini yang akan kami uji melalui mekanisme verzet. Juga orang yang menjadi saksi atas perceraian ini juga berpotensi memberikan keterangan palsu,” tegas Anam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan setelah putusan verstek dijatuhkan memiliki hak untuk mengajukan verzet.

“Jika salah satu pihak merasa dirugikan, bisa mengajukan verzet agar perkara diperiksa kembali melalui persidangan,” ujar Najmi.

Ia menegaskan, Pengadilan Agama bersifat pasif dan hanya memproses perkara berdasarkan permohonan yang masuk. Sidang sebelumnya, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur karena secara administratif dinilai lengkap dan tidak cacat hukum.

“Pengadilan hanya memproses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Jika verzet diajukan, nanti akan dijadwalkan sidang,” katanya.

Exit mobile version