PAMEKASAN, MADURANET — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa konsekuensi hukum baru, termasuk terhadap praktik hidup bersama di luar perkawinan yang sah secara negara, seperti nikah siri.
Guru Besar Bidang Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Erie Hariyanto, mengatakan KUHP 2023 menegaskan batas peran negara dalam mengatur ruang privat warga, khususnya terkait perzinaan dan kohabitasi.
“Kita sekarang sudah tidak lagi menggunakan KUHAP warisan kolonial. Ada waktu sekitar tiga tahun yang disiapkan untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami aturan baru ini,” kata Erie, Selasa (13/1/2026).
Menurut Erie, meskipun perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana, penegakannya tidak bisa dilakukan secara serampangan. KUHP secara tegas menjadikan kedua perbuatan tersebut sebagai delik aduan.
Dalam konteks nikah siri, Erie menjelaskan bahwa hukum negara mensyaratkan perkawinan harus sah secara agama dan dicatatkan secara administratif. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka secara hukum negara statusnya tidak diakui.
“Dalam perspektif negara, nikah itu harus memenuhi dua unsur, sah secara agama dan tercatat secara negara. Ketika tidak dicatat, maka secara hukum negara dianggap tidak ada,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Erie, berpotensi menempatkan pasangan nikah siri dalam posisi rentan terhadap jerat Pasal 412 KUHP tentang kohabitasi, apabila terdapat pengaduan dari pihak keluarga yang berhak.
Namun demikian, Erie menegaskan bahwa penuntutan tidak bisa dilakukan begitu saja. Pasal 411 KUHP mengatur bahwa perkara perzinaan hanya dapat diproses atas pengaduan suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 412 terkait kohabitasi.
“Karena pembuktiannya sulit dan menyangkut ruang privat, maka undang-undang membatasi siapa yang berhak mengadu. Negara tidak boleh masuk tanpa kehendak keluarga,” kata Erie.
Ia menekankan, masyarakat juga tidak dibenarkan melakukan penggerebekan sepihak atau main hakim sendiri terhadap dugaan perzinaan, kohabitasi, maupun praktik nikah siri.
“Tidak boleh asal menggerebek. Kalau ada persoalan di lingkungan, seharusnya ditempuh dulu jalur mediasi dengan RT, desa, atau aparat setempat,” ujarnya.
KUHP baru juga membuka ruang penyelesaian internal keluarga. Ia mengapresiasi peraturan tersebut, karen pengaduan dapat dicabut selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai. Jika pengaduan ditarik, maka proses hukum otomatis dihentikan.
“Ini menunjukkan bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Negara hanya hadir ketika keluarga yang merasa dirugikan memang menghendaki proses hukum,” kata Erie.
Dengan konstruksi tersebut, Erie menilai KUHP 2023 berusaha menyeimbangkan antara penegakan norma hukum, nilai sosial, dan perlindungan ruang privat warga negara.
“Pesannya jelas, masyarakat harus taat regulasi, aparat tidak boleh berlebihan, dan hukum tidak boleh dijalankan dengan emosi atau vigilante justice,” pungkasnya.













