• Terkini
  • Trending
  • Semua
LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar

LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar

3 tahun lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

58 menit lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

2 jam lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

2 hari lalu

Harga Plastik Global Naik, Pedagang Garam di Pamekasan Tertekan Biaya Produksi

2 hari lalu

Kapolres Pamekasan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima saat Kunker

2 hari lalu

BGN Pamekasan Ingatkan Warga Waspada Dugaan Penipuan Program MBG

2 hari lalu

KONI Pamekasan Minta Perbaikan Fasilitas Olahraga Jelang Porprov

3 hari lalu
Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

3 hari lalu

Pengurus DKP Pamekasan 2025–2030 Dilantik, Fokus Pemajuan Kebudayaan hingga Desa

3 hari lalu

Truk Angkutan Galian C Masuk Kota Lindas Ibu Paru Baya di Dekat Arek Lancor

4 hari lalu

Ulama dan Petani Madura Bersatu Sambut Haji Her dan Gelar Istigasah Jelang Musim Tembakau

4 hari lalu

Kronologi Penangkapan Dua Perantara Sabu di Pademawu

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, April 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar

Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

oleh Addorori Ibnu Wardi
10 April 2023
in Hukum
27 1
0
LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar
0
SHARES
275
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (Lekra) Pamekasan, Ahmad Fauzi mencurigai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah “masuk angin” di balik tidak ditahannya Kepala Desa Larangan Slampar, Hoyyibah, terpidana korupsi Dana Desa tahun 2019.

Seharusnya, Hoyyibah langsung ditahan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung turun pada bulan Januari 2023 kemarin.

“Saya curiga Kejari ini main mata dengan terpidana. Kenapa Kades Larangan Slampar tidak ditahan sampai sekarang,” ujar Ahmad Fauzi, Senin (10/4/2023).

Fauzi menambahkan, alasan Kejari Pamekasan tidak masuk akal atas tidak ditahannya Kades Larangan Slampar. Baru kali ini ada terpidana bisa mangkir dari eksekusi penjara. Padahal putusan pengadilan sudah berketetapan hukum (inkrah), tapi dengan alasan mangkir kemudian Kejari tidak melakukan penahanan.

“Saya kira Kejari sudah melakukan pelanggaran etik dan ini bisa dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Ginung Pratidina ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Hoyyibah sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan eksekusi penjara. Pihaknya akan memanggil untuk yang ketiga kalinya. Jika masih mangkir, pihaknya akan menjemput paksa.

“Sebaiknya jangan ribut-ribut harus dijemput paksa. Datang saja ke Kejari Pamekasan untuk dilakukan eksekusi,” kata Ginung.

Hoyyibah sendiri dinyatakan bersalah atas penggunaan DD tahun 2019 oleh Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya dengan putusan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000. Namun Jaksa menyatakan banding karena putusan itu dianggap ringan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.

Pada kasasi, Mahkamah Agung tetap memvonis sesuai hasil putusan PN Tipikor Surabaya.

Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini menyangkut penggunaan anggaran DD tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Uang itu digunakan untuk membangun infrastruktur di desanya. Yakni dua pelengsengan panjang 660 meter senilai Rp 236.508.700 dan plengsengan sepanjang 550 meter dengan dana sebesar Rp 178.778.100.

Tetapi dari hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan kedua pelengsengan ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini terbukti ketika terjadi hujan, kedua plengsengan ambrol kena air hujan.

Tags: Dana desaGinung PratidinaHoyyibahKasasiKejari PamekasankorupsiLarangan SlamparMahkamah AgungTipikor
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Addorori Ibnu Wardi

Addorori Ibnu Wardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version