• Terkini
  • Trending
  • Semua
LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar

LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar

3 tahun lalu

Menteri Koperasi Akan Jadikan KDKMP Pusat Penyaluran Program Pemerintah

9 jam lalu

Pamekasan Sukses Gelar Puncak Harkop Jatim Ke-79

12 jam lalu
Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

15 jam lalu

Sarasehan Harkopnas di Pamekasan Soroti Masa Depan Koperasi

1 hari lalu

Warga Palengaan Tolak Pembangunan Indomaret

1 hari lalu

Pasar Murah ke-84 Digelar di Pamekasan, Khofifah Jual Sembako di Bawah Harga Pasar untuk Tekan Inflasi

1 hari lalu

Pemkab Pamekasan Rampungkan Penyusunan BPP Tembakau 2026, Biaya Produksi Dipastikan Naik

1 hari lalu
Ilustrasi Gemini Pinterest.

Kasus Pemerkosaan Anak di Pulau Raas Sumenep Mandeg Keluarga Korban Resah

4 hari lalu

Puluhan ASN, TNI, dan Petugas Pasar Bersihkan Pasar 17 Agustus Pamekasan

4 hari lalu

MBG Running Kembali Harga Sayur Meroket

5 hari lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

5 hari lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juli 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar

Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

oleh Addorori Ibnu Wardi
10 April 2023
in Hukum
27 1
0
LSM Curiga Kejari Masuk Angin di Balik Korupsi Kades Larangan Slampar
0
SHARES
276
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (Lekra) Pamekasan, Ahmad Fauzi mencurigai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah “masuk angin” di balik tidak ditahannya Kepala Desa Larangan Slampar, Hoyyibah, terpidana korupsi Dana Desa tahun 2019.

Seharusnya, Hoyyibah langsung ditahan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung turun pada bulan Januari 2023 kemarin.

“Saya curiga Kejari ini main mata dengan terpidana. Kenapa Kades Larangan Slampar tidak ditahan sampai sekarang,” ujar Ahmad Fauzi, Senin (10/4/2023).

Fauzi menambahkan, alasan Kejari Pamekasan tidak masuk akal atas tidak ditahannya Kades Larangan Slampar. Baru kali ini ada terpidana bisa mangkir dari eksekusi penjara. Padahal putusan pengadilan sudah berketetapan hukum (inkrah), tapi dengan alasan mangkir kemudian Kejari tidak melakukan penahanan.

“Saya kira Kejari sudah melakukan pelanggaran etik dan ini bisa dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Ginung Pratidina ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Hoyyibah sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan eksekusi penjara. Pihaknya akan memanggil untuk yang ketiga kalinya. Jika masih mangkir, pihaknya akan menjemput paksa.

“Sebaiknya jangan ribut-ribut harus dijemput paksa. Datang saja ke Kejari Pamekasan untuk dilakukan eksekusi,” kata Ginung.

Hoyyibah sendiri dinyatakan bersalah atas penggunaan DD tahun 2019 oleh Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya dengan putusan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000. Namun Jaksa menyatakan banding karena putusan itu dianggap ringan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.

Pada kasasi, Mahkamah Agung tetap memvonis sesuai hasil putusan PN Tipikor Surabaya.

Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini menyangkut penggunaan anggaran DD tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Uang itu digunakan untuk membangun infrastruktur di desanya. Yakni dua pelengsengan panjang 660 meter senilai Rp 236.508.700 dan plengsengan sepanjang 550 meter dengan dana sebesar Rp 178.778.100.

Tetapi dari hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan kedua pelengsengan ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini terbukti ketika terjadi hujan, kedua plengsengan ambrol kena air hujan.

Tags: Dana desaGinung PratidinaHoyyibahKasasiKejari PamekasankorupsiLarangan SlamparMahkamah AgungTipikor
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Addorori Ibnu Wardi

Addorori Ibnu Wardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version