• Terkini
  • Trending
  • Semua
PCNU Pamekasan Soroti Kristenisasi Lansia di Patemon

PCNU Pamekasan Soroti Kristenisasi Lansia di Patemon

4 tahun lalu

Cek Fakta: Salah, Anggaran Kacang Otok Prokopim Rp 543 Juta

12 jam lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengering di Perbukitan Plakpak Pegantenan

18 jam lalu

Kabar Gembira, Marbot dan Muazin Masjid di Pamekasan Berpeluang Dapat Jaminan Sosial

22 jam lalu

Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Berkreasi Melalui Kesenian dan Kebudayaan

22 jam lalu

Haji Her dan Ning Inayah Wahid Hadiri Stand Up Comedy Santri Berbicara di Pamekasan

1 hari lalu

594 Ibu Hamil di Pamekasan Alami Kekurangan Energi Kronis

2 hari lalu

Cek Fakta, Disporapar Pamekasan Tegaskan Anggaran Tisu Rp 2,41 Juta Setahun

2 hari lalu

Pembacaan Puisi Anak Yatim Iringi Pembukaan Traditional Pamekasan Culture

2 hari lalu

Dari Buruh Plafon ke Mimbar Doktor, Perjalanan Elman Duro Melawan Keterbatasan

4 hari lalu

Bupati Minta Pamekasan Tidak Bergantung Pemain Bon-bonan

4 hari lalu
Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Kholilurrahman: Santri Harus Paham Politik

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Oktober 28, 2026
29 °c
Pamekasan
30 ° Kam
30 ° Jum
30 ° Sab
29 ° Ming
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

PCNU Pamekasan Soroti Kristenisasi Lansia di Patemon

Tindakan pemurtadan yang dilakukan salah satu pendeta di Kelurahan Patemon memicu keretakan kerukunan umat beragama di Pamekasan

oleh Hasbi Amrullah
30 Maret 2023
in Hukum
416 31
0
PCNU Pamekasan Soroti Kristenisasi Lansia di Patemon

Pengurus MWCNU Kecamatan Kota Pamekasan bersama pengurus ranting dan pengurus MUI Kota Pamekasan, mengunjungi rumah Nenek Atma di Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota Pamekasan setelah jadi obyek pemurtadan oleh seorang pendeta.

0
SHARES
4.5k
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akhirnya gerah melihat rangkaian upaya pemurtadan yang dilakukan salah satu pendeta bernama Luluk Lismardiana yang terjadi Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan. Tindakan yang direkam video dan viral di berbagai media sosial selama dua pekan terakhir ini, dianggap mengancam kerukunan umat beragama di Kabupaten Pamekasan.

Dalam surat elektronik yang diterima MADURANET, PCNU Pamekasan mengeluarkan 8 himbauan terkait hal tersebut.

1. Tindakan yang dilakukan oleh Pendeta Diana agar dihentikan karena
bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di
Indonesia, Bab III pasal 4 yang berisi tentang pelaksanaan penyiaran agama
tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang
telah memeluk/menganut agama lain dengan cara :
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang,
pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan atau
bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok yang
telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan
memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku dan bentuk-bentuk
barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang
yang telah memeluk/menganut agama yang lain
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah
memeluk/menganut agama yang lain.

2. Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar mengawasi kegiatan masyarakat yang
berpotensi akan terjadinya pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979.

3. Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap kegiatan tenaga rohaniawan asing yang membantu lembaga
keagamaan di daerah.

4. Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan semua Lembaga-lembaga keagamaan di
daerah yang bergerak di bidang pembinaan, pengembangan dan penyiaran.
DPRD Pamekasan agar berkordinasi dengan instansi terkait untuk
mempertegas tentang aturan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979

6. Polres Pamekasan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta
mendorong terjadinya kerukunan umat beragama di Kabupaten Pamekasan

7. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan agar berkordinasi dengan
instansi terkait dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten
Pamekasan.

8. Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Pamekasan agar melakukan
upaya dalam menjaga kerukunan antar umat beragama, baik dalam bentuk
dialog maupun mediasi untuk mencegah terjadinya konflik atau menyelesaikan
perselisihan.

Selain mengeluarkan imbauan, PCNU Pamekasan melalui pengurus ranting dan pengurus majelis wakil cabang setempat, sudah mengunjungi rumah seorang nenek yang menjadi obyek pemurtadan.

Didin Sudarman, Sekretaris MWCNU Kota Pamekasan mengatakan, umat Islam harus waspada dengan gerakan yang dilakukan oleh pendeta Luluk Lismardiana. Sebab hal itu bisa menyebabkan keretakan hubungan umat beragama. Kalau orang sudah beragama, tidak boleh diajak pindah ke agama lain dengan cara menggiring keyakinannya.

“Jangan sampai kerukunan ini rusak karena tindakan oknum. Apalagi yang bersangkutan bukan penduduk Pamekasan. Ini rentan menimbulkan konflik antar agama,” terangnya.

Tags: FKUBKelurahan PatemonKristenisasiPamekasanPCNU Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version