PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 hanya akan diberikan kepada buruh pabrik rokok. Kebijakan itu diambil menyusul turunnya alokasi anggaran DBHCHT yang mencapai sekitar 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pelaksana program melalui Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menyampaikan penurunan anggaran tersebut membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap jumlah dan kategori penerima bantuan.
“DBHCHT tahun 2026 anggarannya turun cukup signifikan, sekitar 50 persen dibanding tahun 2025. Kalau melihat anggaran yang ada sekarang, sepertinya hanya cukup untuk buruh rokok,” kata Herman, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 lalu, alokasi BLT DBHCHT di Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 15,3 miliar. Dana itu disalurkan kepada dua kelompok penerima, yakni buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Khusus untuk buruh tani tembakau, realisasi bantuan tahun lalu mencapai 18.606 penerima dengan nominal Rp 600.000 per orang, sehingga total anggaran yang terserap mencapai Rp 11.163.600.000. Namun pada 2026, anggaran BLT DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan hanya tersisa Rp 5 miliar,” paparnya.
Menurut Herman, apabila anggaran tersebut tetap dibagi untuk dua kategori penerima seperti tahun sebelumnya, maka nilai bantuan yang diterima masyarakat akan jauh lebih kecil dan dinilai kurang optimal.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, program BLT DBHCHT telah berjalan sejak 2022 dan selama empat tahun terakhir menyasar dua kelompok penerima, yakni buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Pada 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 22,4 miliar dengan total penerima 24.000 orang, terdiri dari 22.562 buruh tani dan 1.438 buruh pabrik rokok.
Kemudian pada 2023, anggaran turun menjadi Rp 14,2 miliar dengan jumlah penerima 22.279 orang, yakni 19.252 buruh tani dan 3.027 buruh pabrik rokok.
Pada 2024, alokasi kembali naik menjadi Rp 15,9 miliar dengan total penerima 23.875 orang yang terdiri atas 19.963 buruh tani dan 3.912 buruh pabrik rokok.
Sementara tahun 2025, anggaran berada di angka Rp 15,3 miliar dengan total penerima 23.064 orang, terdiri dari 18.606 buruh tani dan 4.458 buruh pabrik rokok.
Sedangkan tahun 2026, dengan anggaran tersisa Rp 5 miliar, pemerintah hanya mampu mengakomodasi sekitar 8.164 buruh pabrik rokok, sementara kuota untuk buruh tani tembakau ditiadakan.
Herman menegaskan, keputusan tersebut bukan karena adanya perbedaan prioritas antara buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, melainkan murni disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia tahun ini.
“Untuk klaster penerima sebenarnya kedudukannya sama, tidak ada perbedaan. Hanya saja tahun ini faktor ketersediaan anggaran membuat bantuan belum mampu menjangkau buruh tani tembakau,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel melalui pendataan yang melibatkan perusahaan rokok legal serta instansi terkait.
“Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, pemerintah terus berupaya menghadirkan manfaat nyata dari penerimaan cukai hasil tembakau bagi masyarakat yang berkontribusi langsung pada industri tembakau,” pungkas Herman.













