PAMEKASAN, MADURANET – Belakangan ini muncul wacana mengenai pentingnya Madura dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau. Tujuannya, untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Madura.
Wacana pembentukan KEK Tembakau ini, dilontarkan sejumlah tokoh dan pengusaha tembakau di Madura. Kemudian mencuat di plarform media sosial dan pemberitaan di sejumlah media massa, mendukung adanya KEK Tembakau.
Hanya saja, ada sebagian yang masih meragukan apakah Madura layak menjadi KEK Tembakau. Sebab, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Baik syarat administrasi maupun syarat tekhnis.
Salah satu pemerhati tembakau Madura, HM Suli Faris, menjelaskan KEK dengan batas tertentu di wilayah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, industri, ekspor, dan pariwisata. Kewajiban KEK di antaranya memberikan fasilitas khusus, seperti insentif pajak atau fiskal serta kemudahan birokrasi, dan izin keimigrasian untuk menarik investasi, baik dalam negeri atau luar negeri.
Menurut Suli, prosedur pengajuan dan persyaratan, penetapan KEK diatur dalam Undang Undang Nomor: 39 tahun 2009 yang kemudian diubah menjadi Undang Undang Nomor: 6 tahun 2023.
Tujuan dari dibentuknya KEK itu untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dan fungsi KEK dikembangkan untuk kegiatan industri, pariwisata, perdagangan, jasa, transportasi, pertambangan dan energi, yang penyelenggaraannya di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
“KEK bidang tembakau, jika merujuk kepada ketentuan Undang Undang dan ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah, KEK Tembakau ini tidak bersesuaian, karena tembakau tidak termasuk bidang yang dikategorikan dalam peraturan perundang undangan,” ujar Suli Faris, kepada Maduranet.
com, Rabu (13/5/2026).
Menurut Suli, pemerintah menggolongkan tembakau termasuk jenis tanaman yang mengandung zat adiktif. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 106 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 28 tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Oleh karena itu, banyak yang pesimis terhadap wacana KEK Tembakau bisa terwujud
Namun kata Suli, pihaknya mengapresiasi kepada mereka yang menggagas dan mengawal wacana KEK Tembakau. Ia berharap semoga wacana yang dibangun tidak hanya sekadar narasi fiksi untuk sebuah label dan edintitas.
Dikatakan, jika asumsi KEK Tembakau itu lolos. Lalu di sektor manakah yang akan dikembangkan. Apakah luas tanam areanya, kualitasnya, apakah harganya, ataukah pengelolaan hasil panennya?
Maka, perlu dipertegas dalam rumusan wacana ini. Di sisi mana yang akan dikembangkan, agar wacana ini tidak hambar.
“Apabila kita memilih hasil panennya yang akan di kembangkan, maka fokus hanya lah pada industri rokok. Sedangkan Industri rokok yang berada di area yang ditetapkan sebagai KEK, dipastikan pengawasannya lebih ketat. Baik pada proses produksinya atau pada pemasarannya. Selain itu, beban cukai dan pajak akan lebih tegas,” papar Suli Faris.
Seandainya lanjut Suli, bila mana yang menjadi fokus pada sisi stabilitas harganya, ia pesimis untuk bisa dicapai. Karena stabilitas harga tembakau, ditentukan oleh cuaca. Jika cuaca bagus dan mendukung, tentu berpengaruh pada kualitas. Sehingga minat dari pihak pabrikan untuk melakukan pembelian dengan jumlah banyak, lebih memungkinkan.
Walaupun di saat cuaca bagus dan kualitas bagus, tidak ada yang bisa menjamin harga akan mahal sesuai harapan petani. Hal ini karena adanya kebijakan pembebanan tarif cukai dan pajak tinggi bagi industri rokok. Apalagi dikaitkan dengan konsekuensi dari statement menteri keuangan RI yang memberikan batas waktu mulai Mei 2026.
“Semua industri harus bermain di pasar legal. Pernyataan menteri keuangan, bila diterapkan dan disertai dengan penindakan yang tegas, maka konsekuensinya sangat berat bagi industri rokok kelas menengah ke bawah,” pungkas Suli Faris.













