PAMEKASAN, MADURANET – Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah ditetapkan. Penetapan BPP dilaksanakan dalam rapat bersama antara Pemkab Pamekasan, organisasi petani, pengusaha, dan DPRD Pamekasan, di Peringgitan Dalam Pendapa Ronggosukowati, Selasa (5/8/2025).
Untuk tembakau sawah, BBPP Rp 47.685 atau naik 2,05 persen dari tahun sebelumnya. Tembakau tegal Rp 53.533 atau naik 1,70 persen, dan temabaku gunung Rp 64.000 atau naik 1,21 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini menjelaskan, penyusunan BPP diperoleh dari penghitungan pengeluaran petani tembakau dalam satu musim tanam dalam satu hektar. Biaya yang dihitung meliputi, sarana produksi seperti bibit, pupuk, obat-obatan tanaman, ongkos tenaga kerja berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK), tikar, tali dan biaya transportasi.
“Tahun ini BPP tembakau ada kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kisarannya mulai dari 1,21 persen sampai 2,05 persen,” kata Indah kepada maduranet.com.
Indah menambahkan, dengan BPP tersbut, diharapkan petani bisa meraup keuntungan lebih besar. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan subsidi kepada petani yang dapat meringankan beban biaya mereka, seperti bantuan pupuk dan bantuan peralatan pertanian melalui kelompok tani.
“Dengan subsidi yang diberikan kepada petani, maka sudah meringankan beban biaya bagi mereka. Logikanya, mereka sudah dapat keuntungan berdasarkan BPP yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto menjelaskan, BPP itu hanya patokan bagi pengusaha dalam membeli tembakau petani. Dengan demikian, pengusaha tembakau diharapkan bisa mematuhi ketentuan tersebut agar petani tidak rugi.
“Harapan kami, pengusaha bisa membeli tembakau petani di atas BPP sehingga petani bisa untung tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Basri.













