• Terkini
  • Trending
  • Semua
Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

1 tahun lalu
Ilustrasi Gemini Pinterest.

Kasus Pemerkosaan Anak di Pulau Raas Sumenep Mandeg Keluarga Korban Resah

1 hari lalu

Puluhan ASN, TNI, dan Petugas Pasar Bersihkan Pasar 17 Agustus Pamekasan

1 hari lalu

MBG Running Kembali Harga Sayur Meroket

1 hari lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

2 hari lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

2 hari lalu

Nelayan asal Pasean Hilang saat Melaut

3 hari lalu
PT Bawang Mas Start Beli Tembakau Usai Upacara 17 Agustus

Haji Her Singgung Uang Negara yang Dikorupsi Agar Dibelikan Tembakau

3 hari lalu

Bulog Madura Serap 5.100 Ton Gabah hingga Pertengahan Juli

3 hari lalu
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Mabes Polri Janji Tangani Keluhan Pemilik Warung di Atas Lahan PJKA

3 hari lalu
Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

4 hari lalu

Polsek Larangan Siapkan Pengamanan Haul Akbar Masyayikh Kembang Kuning

4 hari lalu

Bulog Madura Sasar Pasar Murah hingga Kecamatan

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Juli 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

Dari 26 gerai, sudah ada 11 gerai dan 6 gerai di antaranya izinnya sudah diborong satu perusahaan. 

oleh Muchsin Rasyid
31 Januari 2025
in Ekonomi
20 2
0
Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

Salah satu toko modern Alfamidi yang baru buka di Jalan Jokotole Pamekasan. Masih akan banyak tambahan toko modern lainnya karena satu perusahaan sudah memborong perijinan untuk 6 toko modern

0
SHARES
218
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Komisi II DPRD Pamekasan meminta kepada pemkab tidak hanya mengendalikan keberadaan toko modern yang bertebaran di wilayah Pamekasan. Melainkan juga bilamana menerbitkan izin baru berdirinya toko modern, hendaknya memastikan pemilik maupun tanah yang akan dibangun dari warga lokal Pamekasan.

Desakan ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri Syaifullah Munir, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Asisten II Sekretaris Daerah Pamekasan, di ruang Sidang Utama, DPRD Pamekasan.

“Langkah ini untuk mencegah agar satu perusahaan dari luar tidak lagi memborong izin beberapa toko modern. Sehingga warga Pamekasan juga punya kesempatan yang sama untuk mendirikan toko modern di Pamekasan,” kata Tabri, kepada MADURANET, Kamis (30/1/2025).

Tabri menyatakan, sejak dibukanya moratorium pendirian toko modern di Pamekasan akhir Desember 2024, pemkab hanya mengizinkan tiap-tiap kecamatan di Pamekasan terdapat dua toko modern. Sehingga targetnya dari 13 kecamatan terdapat 26 titik gerai. Dari 26 gerai, sudah ada 11 gerai dan 6 gerai di antaranya izinnya sudah diborong satu perusahaan.

Menurut Tabri, dibukanya kembali moratorium untuk toko modern itu, semestinya berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2022. Dalam permendag itu, bagi toko modern yang sudah memiliki lebih dari 150 gerai di seluruh Indonesia, maka wajib joint venture (usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan. Baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan).

“Kami jumpai sebagian warga Pamekasan terpaksa ke luar untuk berdagang atau buka toko. Sementara di daerahnya sendiri, izinnya diberikan orang luar. Kami mengajak untuk melindungi pengusaha lokal dan mempermudah dalam joint venture,” tegas Tabri.

Seperti diketahui, pada 2022 Pemkab Pamekasan terpaksa menghentikan pemberian izin terhadap berdirinya toko modern baru. Kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan demi keberlangsungan toko-toko milik rakyat di sekitar lokasi. Mengingat, berdirinya toko modern akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Tags: AlfamartAlfamidiIndomaretpengusahaan lokalPerdaPerijinanToko modern
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version