• Terkini
  • Trending
  • Semua
Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

2 tahun lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

9 jam lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

13 jam lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

15 jam lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

1 hari lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

2 hari lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

2 hari lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

2 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

2 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda, 17 Dewan Absen

2 hari lalu

Istri Kuli Bangunan Kabur Bawa Perhiasan Anaknya

3 hari lalu
Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

4 hari lalu

Kemendagri RI Ungkap Alasan Pamekasan Terpilih Jadi Lokasi LSDP

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, September 5, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

Dari 26 gerai, sudah ada 11 gerai dan 6 gerai di antaranya izinnya sudah diborong satu perusahaan. 

oleh Muchsin Rasyid
31 Januari 2025
in Ekonomi
20 2
0
Satu Perusahaan Borong Ijin Pendirian Toko Modern

Salah satu toko modern Alfamidi yang baru buka di Jalan Jokotole Pamekasan. Masih akan banyak tambahan toko modern lainnya karena satu perusahaan sudah memborong perijinan untuk 6 toko modern

0
SHARES
218
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Komisi II DPRD Pamekasan meminta kepada pemkab tidak hanya mengendalikan keberadaan toko modern yang bertebaran di wilayah Pamekasan. Melainkan juga bilamana menerbitkan izin baru berdirinya toko modern, hendaknya memastikan pemilik maupun tanah yang akan dibangun dari warga lokal Pamekasan.

Desakan ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri Syaifullah Munir, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Asisten II Sekretaris Daerah Pamekasan, di ruang Sidang Utama, DPRD Pamekasan.

“Langkah ini untuk mencegah agar satu perusahaan dari luar tidak lagi memborong izin beberapa toko modern. Sehingga warga Pamekasan juga punya kesempatan yang sama untuk mendirikan toko modern di Pamekasan,” kata Tabri, kepada MADURANET, Kamis (30/1/2025).

Tabri menyatakan, sejak dibukanya moratorium pendirian toko modern di Pamekasan akhir Desember 2024, pemkab hanya mengizinkan tiap-tiap kecamatan di Pamekasan terdapat dua toko modern. Sehingga targetnya dari 13 kecamatan terdapat 26 titik gerai. Dari 26 gerai, sudah ada 11 gerai dan 6 gerai di antaranya izinnya sudah diborong satu perusahaan.

Menurut Tabri, dibukanya kembali moratorium untuk toko modern itu, semestinya berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2022. Dalam permendag itu, bagi toko modern yang sudah memiliki lebih dari 150 gerai di seluruh Indonesia, maka wajib joint venture (usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan. Baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan).

“Kami jumpai sebagian warga Pamekasan terpaksa ke luar untuk berdagang atau buka toko. Sementara di daerahnya sendiri, izinnya diberikan orang luar. Kami mengajak untuk melindungi pengusaha lokal dan mempermudah dalam joint venture,” tegas Tabri.

Seperti diketahui, pada 2022 Pemkab Pamekasan terpaksa menghentikan pemberian izin terhadap berdirinya toko modern baru. Kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan demi keberlangsungan toko-toko milik rakyat di sekitar lokasi. Mengingat, berdirinya toko modern akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Tags: AlfamartAlfamidiIndomaretpengusahaan lokalPerdaPerijinanToko modern
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version