• Terkini
  • Trending
  • Semua
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Terancam Digusur Pemilik Warung Nasi Syaiful Mengadu ke Kompolnas

4 jam lalu

RSUD Smart Pamekasan Bantah Isu Obat Fiktif Rp 2 Miliar, Tegaskan Informasi Viral di TikTok Hoaks

2 jam lalu

DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-12 Berturut-turut Kabupaten Pamekasan

5 jam lalu

DPRD Pamekasan Pastikan Solar untuk Nelayan Kembali Tersedia Setelah Keluhan Distribusi

5 jam lalu

Hasil Pertanian Ludes Terserap Program MBG

10 jam lalu

HUT Bhayangkara ke-80 Polres Pamekasan Tekankan Penguatan Pelayanan Publik

10 jam lalu

150 Stand Disiapkan saat Puncak Harkopnas di Pamekasan

11 jam lalu

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan

1 hari lalu

Antrean Solar Mengular Ratusan Meter di Pamekasan, Sopir Truk Keluhkan Distribusi BBM Subsidi Terganggu

1 hari lalu

Dua Santri IBS PKMKK Pamekasan Menatap Harvard, Oxford, hingga Tokyo

2 hari lalu

Pamekasan Dapat Hibah Mesin Pengolah Sampah dari BRIN

4 hari lalu

Dipicu Korsleting Listrik Sedan Tua Buatan Indonesia Hangus Terbakar

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Bidik Bantuan Rp120 Miliar untuk Support Program Pamekasan Bersih

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juli 1, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Terancam Digusur Pemilik Warung Nasi Syaiful Mengadu ke Kompolnas

Syaiful Bahri merasa tersakiti saat menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) proses hukumnya distop.

oleh Muchsin Rasyid
1 Juli 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir
0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kecewa lantaran laporan ke Polres Pamekasan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana, Syaiful Bahri, pemilik warung nasi, di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kirim surat pengaduan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, juga ke Kapolri dan Kapolda Jatim.

Dalam surat pengaduannya, Syaiful Bahri yang menguasakan kepada DPD Rumah Juang Prabowo (Rampas) Pamekasan, merasa tersakiti saat menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dari Polres Pamekasan, yang menyatakan laporan mengenai pemasangan galvalum di atas warung milik Saiful Bahri, dianggap tidak cukup bukti, sehingga prosesnya dihentikan.

Ketua DPD Rampas Pamekasan, H Abd Gafur, mengatakan, Syaiful Bahri (pemberi kuasa) terpaksa kirim surat ke Kompolnas. Sebab sejak menerima SP2 Lid dari Polres, Syaiful yang hendak memperpanjang kontrak kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dipersulit. Bahkan muncul teror dan ancaman pembongkaran warung oleh PT KAI. Padahal, Polda Jatim sudah menyatakan jika pembongkaran atau eksekusi sepihak, sebagai bentuk premanisme, yang merupakan perbuatan pidana dan melanggar hukum.

“Dengan adanya SP2 Lid yang dikeluarkan polres, akan memberikan peluang bagi pemilik galvalum dan PT KAI DAOP 8 Surabaya di Kamal, untuk digunakan sebagai pembenar mengancam dan meneror Syaiful Bahri, untuk membongkar warungnya. Seharusnya kejadian ini minimal ada percobaan peristiwa pidana. Kami memohon kepada bapak-bapak di pusat dan di Jawa Timur memberikan solusi kepada Syaiful, untuk tetap berjualan nasi di lokasi itu,” ujar Abd Gafur kepada Maduranet, Rabu (1/7/2026).

Abd Gafur, meminta warung nasi milik Syaiful jangan dibongkar dan tidak dipindah ke tempat lain. Persoalan galvalum milik orang lain, yakni H Mansur, yang dibangun di tanah yang ditempati warung nasi, dibiarkan saja, agar sama-sama berjalan asal susana kondusif. Dan perlu dicamkan, walaupun dengan keluarnya SP2 Lid ini, PT KAI jangan seenaknya membongkar warung nasi Syaiful, tentu tidak bisa. Ranahnya beda dan harus diselesaikan lewat keputusan pengadilan negeri (PN).

Dijelaskan, rupanya Kompolnas menaruh perhatian terhadap jeritan Syaiful. Kompolnas kirim surat balasan kepada DPD Rampas Pamekasan. Di antara isinya tertulis keluhan Syaiful telah diterima Kompolnas dengan Nomor Registrasi: 298/16/RES/VI/2026 dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur, sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor:B-520/DT.0103/6/2026, tanggal 8 Juni 2026 untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Surat ini ditandatangani An. Ketua Kompolnas, Sekretaris Drs Arief Wicaksono SSA.

Tags: DPRD PamekasanKabupaten PamekasanNasib Syaiful warung nasiPembongkaran paksa warung makanWarung nasi vs PT KAI
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version