Terancam Digusur Pemilik Warung Nasi Syaiful Mengadu ke Kompolnas

Syaiful Bahri merasa tersakiti saat menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) proses hukumnya distop.

PAMEKASAN, MADURANET – Kecewa lantaran laporan ke Polres Pamekasan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana, Syaiful Bahri, pemilik warung nasi, di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kirim surat pengaduan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, juga ke Kapolri dan Kapolda Jatim.

Dalam surat pengaduannya, Syaiful Bahri yang menguasakan kepada DPD Rumah Juang Prabowo (Rampas) Pamekasan, merasa tersakiti saat menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dari Polres Pamekasan, yang menyatakan laporan mengenai pemasangan galvalum di atas warung milik Saiful Bahri, dianggap tidak cukup bukti, sehingga prosesnya dihentikan.

Ketua DPD Rampas Pamekasan, H Abd Gafur, mengatakan, Syaiful Bahri (pemberi kuasa) terpaksa kirim surat ke Kompolnas. Sebab sejak menerima SP2 Lid dari Polres, Syaiful yang hendak memperpanjang kontrak kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dipersulit. Bahkan muncul teror dan ancaman pembongkaran warung oleh PT KAI. Padahal, Polda Jatim sudah menyatakan jika pembongkaran atau eksekusi sepihak, sebagai bentuk premanisme, yang merupakan perbuatan pidana dan melanggar hukum.

“Dengan adanya SP2 Lid yang dikeluarkan polres, akan memberikan peluang bagi pemilik galvalum dan PT KAI DAOP 8 Surabaya di Kamal, untuk digunakan sebagai pembenar mengancam dan meneror Syaiful Bahri, untuk membongkar warungnya. Seharusnya kejadian ini minimal ada percobaan peristiwa pidana. Kami memohon kepada bapak-bapak di pusat dan di Jawa Timur memberikan solusi kepada Syaiful, untuk tetap berjualan nasi di lokasi itu,” ujar Abd Gafur kepada Maduranet, Rabu (1/7/2026).

Abd Gafur, meminta warung nasi milik Syaiful jangan dibongkar dan tidak dipindah ke tempat lain. Persoalan galvalum milik orang lain, yakni H Mansur, yang dibangun di tanah yang ditempati warung nasi, dibiarkan saja, agar sama-sama berjalan asal susana kondusif. Dan perlu dicamkan, walaupun dengan keluarnya SP2 Lid ini, PT KAI jangan seenaknya membongkar warung nasi Syaiful, tentu tidak bisa. Ranahnya beda dan harus diselesaikan lewat keputusan pengadilan negeri (PN).

Dijelaskan, rupanya Kompolnas menaruh perhatian terhadap jeritan Syaiful. Kompolnas kirim surat balasan kepada DPD Rampas Pamekasan. Di antara isinya tertulis keluhan Syaiful telah diterima Kompolnas dengan Nomor Registrasi: 298/16/RES/VI/2026 dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur, sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor:B-520/DT.0103/6/2026, tanggal 8 Juni 2026 untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Surat ini ditandatangani An. Ketua Kompolnas, Sekretaris Drs Arief Wicaksono SSA.

Exit mobile version