• Terkini
  • Trending
  • Semua

Nelayan Pamekasan Merasa Diperas Rp 30 Juta dengan Tudingan Merusak Terumbu Karang di Sumenep

5 hari lalu

Kabur ke NTB Pelaku Pencurian Emas di Toko Jakarta Diringkus Polisi

3 jam lalu

Ulama dan Pemuda Desak Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba

8 jam lalu

Parkir Liar Semakin Marak Dishub Akan Lapor Pimpinan

8 jam lalu

Mahasiswa PBA UIN Madura Belajar Pembuatan Kamus

1 hari lalu

Inilah Nasib 7 TKSK Absen Saat Kunjungan Menteri Sosial RI ke Pamekasan

1 hari lalu

PKH Pamekasan Akui Sekitar 10 Persen Bansos Masih Tak Tepat Sasaran

2 hari lalu

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Modus Dapur MBG Dipanggil Polisi

3 hari lalu

582 Motor Terjaring Polres Pamekasan saat Operasi Balap Liar

3 hari lalu

Gus Ipul Minta Data Anak Miskin Dimutakhirkan untuk Program Sekolah Rakyat

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Titip Doa ke Jemaah Calon Haji agar Pembangunan Pamekasan Lancar

3 hari lalu

Polres Selidiki Pencurian Gelang Emas Rp 25 Juta di Toko Emas Jakarta

4 hari lalu

BPS Pamekasan Imbau Warga Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Mei 14, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Nelayan Pamekasan Merasa Diperas Rp 30 Juta dengan Tudingan Merusak Terumbu Karang di Sumenep

Kasus penahanan disebut sudah terjadi dua kali dan dinilai berpotensi memicu gesekan antar nelayan Pamekasan dan Sumenep.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 Mei 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Ketua ANI Pamekasan Wardan saat ditemui di Pelabuhan Branta, Jumat (8/5/2026).

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan menyoroti penahanan nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, oleh kelompok nelayan dari Gili Raja, Sumenep, yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial antarwilayah di Madura.

Ketua ANI Pamekasan Wardan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2026 di tengah laut dengan tuduhan nelayan Branta melakukan perusakan ekosistem laut, khususnya terumbu karang.

“Nelayan Branta ditahan di tengah laut dengan alasan merusak karang,” ujar Wardan saat dikonfirmasi di Dermaga Branta, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut sempat dimediasi di darat dengan disaksikan pihak Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa setempat.

Namun, lanjut, dalam proses penyelesaian itu, pihak nelayan Gili Raja meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada nelayan Branta.

Wardan menilai permintaan tersebut memberatkan karena tuduhan perusakan tidak disertai bukti yang jelas.

“Kami bukan tidak mau mengganti rugi, tetapi nominalnya terlalu besar dan tuduhan itu juga tanpa bukti,” katanya.

Ia menjelaskan, wilayah laut Madura berada dalam cakupan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 712, sehingga secara aturan tidak ada pembagian wilayah laut berdasarkan batas antarkabupaten.

Karena itu, menurut dia, nelayan Branta tidak melakukan pelanggaran hukum saat melaut di wilayah tersebut.

Wardan mengaku telah mencoba melakukan mediasi secara kekeluargaan melalui jaringan organisasi nelayan. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu karena pihak nelayan Gili Raja tetap meminta ganti rugi dengan nominal besar.

Ia khawatir persoalan serupa dapat memicu konflik sosial antarwilayah apabila tidak segera ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Ini sudah kejadian kedua. Sebelumnya juga terjadi pada Januari lalu. Kami takut nanti muncul perlawanan dari nelayan Branta dan akhirnya menjadi konflik sosial,” ujarnya.

Selain itu, ANI Pamekasan juga menilai kasus serupa berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu sebagai ladang mencari keuntungan.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi nelayan.

“Nelayan membutuhkan perlindungan hukum dan regulasi yang jelas agar bisa bekerja dengan aman,” kata Wardan.

Tags: ANIKonflik nelayanNelayanPamekasanPemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version