PAMEKASAN, MADURANET – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial M (34), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pria yang merupakan warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu diringkus pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran sabu yang terungkap pada Juli 2025.
“Tersangka M ini merupakan DPO hasil pengembangan penangkapan tiga orang tersangka berinisial DY, SI, dan MAR pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo,” kata Agus, Selasa (17/3/2026).
Agus menjelaskan, pada penangkapan sebelumnya polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,37 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka M yang saat itu melarikan diri.
”Setelah melakukan pencarian selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Pademawu,” ujar Agus.
Ia memaparkan, saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram.
“Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 0,81 gram,” ujar Agus.
Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ucap Agus, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Agus.
Penangkapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan.













