• Terkini
  • Trending
  • Semua

Viral di TikTok, Uang dan Emas Korban Penjambretan Dikembalikan

5 bulan lalu

Pamekasan Tanam 370 Pohon di Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2026

1 hari lalu

Bea Cukai Sarankan Pengusaha Dalami Data terkait Tuntutan Tarif SKM III Khusus Madura

2 hari lalu

PT. POMI Paiton Dorong IBS PKMKK Kembangkan Ekonomi Sirkular Berbasis Kearifan Lokal

2 hari lalu

Tabrakan Dua Motor di Desa Trasak Pamekasan Tewaskan Dua Pemuda

2 hari lalu

Persepam Kunci Tiket 32 Besar Liga 4 Nasional Usai Tundukkan Persak Kebumen

2 hari lalu

Pengusaha Tembakau dan Rokok Madura Ingin Cukai SKM Golongan Tiga hanya di Madura Saja

3 hari lalu

Pemkab dan Pengusaha Rokok Pamekasan Rencana ke Jakarta Respon Pemberlakuan Cukai Kelas III

3 hari lalu

Muhammadiyah Siap Layani Gugatan Lahan TK Aisyiyah Laden Pamekasan

4 hari lalu

Yayasan Aisyiyah Bustanul Athfal Laden Pamekasan Terancam Dipidanakan

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Soroti Lima Kompetensi Guru untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

4 hari lalu

7,6 Miliar Dana Permodalan UMKM di Pamekasan Mengendap

4 hari lalu

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Sebut IBS PKMKK Layak Jadi Inspirasi Pendidikan Pesantren

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Juni 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

Viral di TikTok, Uang dan Emas Korban Penjambretan Dikembalikan

Barang korban penjambretan maut di Plakpak disebut dikembalikan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
12 Januari 2026
in Peristiwa
10 1
0

Gambar hasil screenshot dari video yang beredar di sosial media.

0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Sehari setelah peristiwa penjambretan berujung maut di Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, beredar video di media sosial TikTok yang menyebutkan uang dan emas milik korban telah dikembalikan oleh pihak tak dikenal, Jumat (9/1/2026).

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu, terlihat tumpukan uang tunai, tas, serta perhiasan emas yang diklaim sebagai milik korban penjambretan. Video tersebut menyebutkan bahwa seorang penelepon dengan nomor tidak dikenal menghubungi keluarga korban dan mengaku menemukan barang-barang tersebut.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai keluarga korban tampak dalam video itu menyampaikan ucapan terima kasih atas pengembalian barang milik korban. Video tersebut pun dengan cepat menyebar luas dan menuai berbagai reaksi dari warganet.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (12/1/2026), Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka UA hanya berupa satu gelang emas model rantai tiga durian dan nota pembeliannya.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa satu buah gelang emas model rantai tiga durian beserta nota pembeliannya,” ujar Hendry.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, pelaku UA telah tertangkap dan diamankan di Polres setempat, atas kejahatan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, dua korban luka berat, dan satu korban luka ringan.

Pihaknya menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku memepet korban yang membonceng tiga orang, lalu menarik gelang emas di pergelangan tangan korban sebelum menendang sepeda motor korban hingga oleng dan menabrak tiang kanopi toko di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, polisi belum memberikan kronologi penangkapan. Namun terlihat dari foto yang ditampilkan, dua kaki pelaku mengalami luka yang diduga akibat timah panas kepolisian.

“Kami masih fokus pada proses penyidikan dan pendalaman perkara,” kata Doni singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku UA ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan Raya Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

UA dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: JambretPamekasanPelaku jambret mautPlakpakpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version