PAMEKASAN, MADURANET — Sehari setelah peristiwa penjambretan berujung maut di Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, beredar video di media sosial TikTok yang menyebutkan uang dan emas milik korban telah dikembalikan oleh pihak tak dikenal, Jumat (9/1/2026).
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu, terlihat tumpukan uang tunai, tas, serta perhiasan emas yang diklaim sebagai milik korban penjambretan. Video tersebut menyebutkan bahwa seorang penelepon dengan nomor tidak dikenal menghubungi keluarga korban dan mengaku menemukan barang-barang tersebut.
Seorang perempuan yang mengaku sebagai keluarga korban tampak dalam video itu menyampaikan ucapan terima kasih atas pengembalian barang milik korban. Video tersebut pun dengan cepat menyebar luas dan menuai berbagai reaksi dari warganet.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (12/1/2026), Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka UA hanya berupa satu gelang emas model rantai tiga durian dan nota pembeliannya.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa satu buah gelang emas model rantai tiga durian beserta nota pembeliannya,” ujar Hendry.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, pelaku UA telah tertangkap dan diamankan di Polres setempat, atas kejahatan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, dua korban luka berat, dan satu korban luka ringan.
Pihaknya menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku memepet korban yang membonceng tiga orang, lalu menarik gelang emas di pergelangan tangan korban sebelum menendang sepeda motor korban hingga oleng dan menabrak tiang kanopi toko di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, polisi belum memberikan kronologi penangkapan. Namun terlihat dari foto yang ditampilkan, dua kaki pelaku mengalami luka yang diduga akibat timah panas kepolisian.
“Kami masih fokus pada proses penyidikan dan pendalaman perkara,” kata Doni singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku UA ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan Raya Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
UA dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













