• Terkini
  • Trending
  • Semua

Viral di TikTok, Uang dan Emas Korban Penjambretan Dikembalikan

3 bulan lalu

Disperindag Pamekasan Sidak Pasar Keppo, Pastikan Stok Sapi Jelang Idul Adha Aman

10 jam lalu

Peternak di Pamekasan Ungkap Keunggulan Daging Sapi Madura

16 jam lalu

Mantan Kades Pandan Galis Selewengkan Sewa Tanah Kas Desa Senilai Rp 1,5 Miliar

2 hari lalu

Rencana Bupati Jadikan Pamekasan Kabupaten Al Quran

2 hari lalu
Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

Bupati Pamekasan Lepas Santri Darul Ulum Banyuanyar ke event International Qur’an di Turki

2 hari lalu
Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

Ketika Kiai Kalebun dan Pengusaha Lebur dalam Tarian Saman dan Untaian Macapat

3 hari lalu

Kronologi Dugaan Penipuan 1 Miliar Eks Anggota DPRD Sumenep

3 hari lalu

Mantan Anggota DPRD Sumenep Ditahan di Pamekasan, Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Tinjau Pantai Jumiang, Siapkan Revitalisasi dengan Skema Kolaborasi

5 hari lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

6 hari lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

6 hari lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

1 minggu lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, April 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

Viral di TikTok, Uang dan Emas Korban Penjambretan Dikembalikan

Barang korban penjambretan maut di Plakpak disebut dikembalikan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
12 Januari 2026
in Peristiwa
10 0
0

Gambar hasil screenshot dari video yang beredar di sosial media.

0
SHARES
104
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Sehari setelah peristiwa penjambretan berujung maut di Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, beredar video di media sosial TikTok yang menyebutkan uang dan emas milik korban telah dikembalikan oleh pihak tak dikenal, Jumat (9/1/2026).

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu, terlihat tumpukan uang tunai, tas, serta perhiasan emas yang diklaim sebagai milik korban penjambretan. Video tersebut menyebutkan bahwa seorang penelepon dengan nomor tidak dikenal menghubungi keluarga korban dan mengaku menemukan barang-barang tersebut.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai keluarga korban tampak dalam video itu menyampaikan ucapan terima kasih atas pengembalian barang milik korban. Video tersebut pun dengan cepat menyebar luas dan menuai berbagai reaksi dari warganet.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (12/1/2026), Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka UA hanya berupa satu gelang emas model rantai tiga durian dan nota pembeliannya.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa satu buah gelang emas model rantai tiga durian beserta nota pembeliannya,” ujar Hendry.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, pelaku UA telah tertangkap dan diamankan di Polres setempat, atas kejahatan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, dua korban luka berat, dan satu korban luka ringan.

Pihaknya menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku memepet korban yang membonceng tiga orang, lalu menarik gelang emas di pergelangan tangan korban sebelum menendang sepeda motor korban hingga oleng dan menabrak tiang kanopi toko di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, polisi belum memberikan kronologi penangkapan. Namun terlihat dari foto yang ditampilkan, dua kaki pelaku mengalami luka yang diduga akibat timah panas kepolisian.

“Kami masih fokus pada proses penyidikan dan pendalaman perkara,” kata Doni singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku UA ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan Raya Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

UA dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: JambretPamekasanPelaku jambret mautPlakpakpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version