• Terkini
  • Trending
  • Semua

Alih Fungsi Sawah Produktif di Pamekasan Menteri ATR Ingatkan Sanksi Pidana

6 bulan lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

11 jam lalu

Kompak bersama DPRD Predikat WTP ke-12 Dipertahankan Pemkab Pamekasan

18 jam lalu

Pemkab Pamekasan Bantu 250 Drum Aspal untuk Jalan Swadaya

2 hari lalu

Empat Lokasi Masuk Kandidat Lahan Sekolah Rakyat Pamekasan

2 hari lalu

Bupati Desak Disdikbud Pamekasan Gerak Cepat

3 hari lalu

BLT DBHCHT 2026 Pamekasan Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

4 hari lalu

Polres Pamekasan Jaring 16 Motor Modifikasi Drag di Malam Takbiran 

4 hari lalu

MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning Resmi Berdiri, Usung Konsep Madrasah Ramah Anak 

4 hari lalu

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

4 hari lalu

Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Layer 3 Berlaku Nasional, Bupati Siapkan Tim Perumus ke Jakarta

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen

5 hari lalu

Pamekasan Dapat Jatah 20 Revitalisasi Sekolah dari Kemendikdasmen

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 31, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Alih Fungsi Sawah Produktif di Pamekasan Menteri ATR Ingatkan Sanksi Pidana

LP3 menduga ada permainan izin, DPRD dan pemda diminta tegas lindungi sawah berkelanjutan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
14 Desember 2025
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Ilustrasi dari Gemini Ai.

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET— Banyaknya alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Pamekasan menjadi kawasan industri, termasuk pabrik rokok, dan kawasan perumahan kembali mengemuka. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan sawah produktif dan berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Kekhawatiran tersebut sejalan dengan peringatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid terkait masifnya alih fungsi lahan sawah secara nasional sejak 2019 hingga 2025.

“Ada 554.000 hektar sawah yang sudah alih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri, jadi sawah produktifnya hilang,” kata Nusron saat memberikan paparan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Nusron, membuka sawah baru tidak akan memberi dampak signifikan apabila alih fungsi lahan pertanian terus terjadi. Ia bahkan menyebut upaya Presiden dalam mencetak sawah baru terancam sia-sia bila tidak dibarengi pengendalian tata ruang.

“Membuat sawah baru tidak ada artinya kalau alih fungsi lahannya tinggi,” ujarnya.

Nusron menegaskan pentingnya pemerintah kabupaten mencantumkan LP2B secara tegas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sawah terlindungi secara hukum.

“Tolong nanti di dalam RTRW bupati atau wali kota, LP2B harus muncul supaya ke depan sawahnya dilindungi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan nonsawah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana.

“Menurut UU Nomor 41 Tahun 2009, kalau mengambil sawah LP2B untuk kepentingan nonsawah, bisa dipenjara lima tahun,” tegas Nusron.

Di Pamekasan sendiri, ali fungsi sawah produktif disorot Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3). Koordinator LP3, Riyan, menyebut pihaknya menemukan indikasi lemahnya perlindungan LP2B dalam praktik perizinan di lapangan.

“Pernyataan Menteri ATR itu selaras dengan apa yang kami perjuangkan. Namun sampai sekarang kami belum mendapat kejelasan dari pihak terkait di Pamekasan,” kata Riyan.

LP3 menduga terdapat permainan dalam penerbitan izin yang tidak memperhatikan status LP2B. Dugaan tersebut menguat setelah permintaan data LP2B kepada dinas terkait belum juga dipenuhi.

“Kami sudah audiensi dan meminta data LP2B, tapi sudah lebih dari satu minggu belum ada kejelasan. Ini justru makin menguatkan dugaan kami,” ujarnya.

LP3 memastikan akan melakukan audiensi lanjutan dan terus mengawal persoalan tersebut. Langkah ini, menurut Riyan, penting untuk mencegah krisis pangan dan kerusakan tata ruang di Pamekasan pada masa mendatang.

“Kalau LP2B dibiarkan terus tergerus, dampaknya bukan hanya ke petani, tapi ke seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tags: DPRDLP2BLP3PamekasanPemerintah kabupaten PamekasanSawah di Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version