• Terkini
  • Trending
  • Semua
Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pamekasan

Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pamekasan

11 bulan lalu

QR Code BBM Ambulans Cahaya Umat Pamekasan Tercatat Dipakai, Pasien Sempat Tertahan di Perjalanan

22 jam lalu

Khofifah Ungkap Peran M Thabrani dalam Sejarah Lahirnya Bahasa Indonesia

23 jam lalu

Mayat di Perbukitan Plakpak Pamekasan Teridentifikasi sebagai Lansia yang Hilang 16 Hari

1 hari lalu

Cek Fakta: Salah, Anggaran Kacang Otok Prokopim Rp 543 Juta

2 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengering di Perbukitan Plakpak Pegantenan

2 hari lalu

Kabar Gembira, Marbot dan Muazin Masjid di Pamekasan Berpeluang Dapat Jaminan Sosial

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Berkreasi Melalui Kesenian dan Kebudayaan

2 hari lalu

Haji Her dan Ning Inayah Wahid Hadiri Stand Up Comedy Santri Berbicara di Pamekasan

3 hari lalu

594 Ibu Hamil di Pamekasan Alami Kekurangan Energi Kronis

3 hari lalu

Cek Fakta, Disporapar Pamekasan Tegaskan Anggaran Tisu Rp 2,41 Juta Setahun

3 hari lalu

Pembacaan Puisi Anak Yatim Iringi Pembukaan Traditional Pamekasan Culture

3 hari lalu

Dari Buruh Plafon ke Mimbar Doktor, Perjalanan Elman Duro Melawan Keterbatasan

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Oktober 29, 2026
34 °c
Pamekasan
29 ° Jum
29 ° Sab
29 ° Ming
29 ° Sen
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pamekasan

Barang yang dimusnahkan diperoleh dari hasil operasi gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Polisi, TNI di sejumlah tempat di Pamekasan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
10 Desember 2025
in Hukum, Peristiwa
10 0
0
Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pamekasan

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil operasi gabungan penertiban rokok ilegal di Pamekasan.

0
SHARES
103
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan ribuan batang rokok ilegal hasil Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Naghara Bhakti Pamekasan, Rabu (10/12/2025).

Barang-barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Acara pemusnahan dihadiri oleh Wakil Bupati Pamekasan, Ketua DPRD Pamekasan, Plh. Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Bea Cukai Madura, OPD pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta unsur penegak hukum seperti Polres Pamekasan, Kodim 0826, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, dan Subdenpom V/4-3 Pamekasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, Polres, Kodim 0826, Kejaksaan, Subdenpom, serta Bagian Hukum Setda Pamekasan.

”Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan aturan BMN,” ujarnya.

Modus pelanggaran yang ditemukan, lanjut Yusuf, adalah peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 13.976 batang, dengan nilai perkiraan mencapai Rp 20.794.360.

Pihanyak menerangkan, dalam operasi, petugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sesuai Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2007. Sementara Satpol PP memiliki peran pendampingan, sosialisasi pencegahan, serta pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Yusuf menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Hal ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran BKC ilegal di Kabupaten Pamekasan dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version