SUMENEP, MADURANET — Kasus dugaan penahanan insentif karyawan oleh CV Anugerah Citra Persada, distributor produk PT Mayora di Sumenep, langsung direspons cepat oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, Rabu (10/9/2025).
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Susanto, menyatakan pihaknya telah menempuh langkah awal sesuai prosedur penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Heru menjelaskan, ada dua tahapan utama penyelesaian kasus seperti ini. Pertama, bipartit, yakni upaya dialog langsung antara karyawan dan perusahaan berdasarkan peraturan perusahaan. Kedua, apabila tidak ada titik temu, karyawan dapat melapor ke Disnaker untuk diproses melalui mediasi resmi.
“Disnaker akan menurunkan mediator untuk menganalisis kasus, memanggil kedua belah pihak, hingga tercapai solusi. Bila perlu, kami juga mengikutsertakan pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur,” ujar Heru.
Tak berselang lama setelah laporan mencuat, petugas Disnaker langsung mendatangi perusahaan terkait. Menurut Heru, langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan keterangan langsung dari perusahaan.
“Perusahaan sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan terus memantau hingga ada penyelesaian yang adil bagi karyawan,” katanya.
Kasus ini bermula dari pengakuan tiga mantan karyawan CV Anugerah Citra Persada yang mengundurkan diri per Juni 2025. Mereka menyebut insentif kerja ditahan oleh atasan langsung (SPV) tanpa aturan tertulis. Upaya komunikasi dengan manajer perusahaan juga belum menghasilkan kepastian.
Karyawan menilai kebijakan penahanan insentif melanggar ketentuan ketenagakerjaan, sebab insentif merupakan bagian dari hak pekerja selama masa kerja yang sah.













