PAMEKASAN, MADURANET — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menempelkan stiker pelanggaran pada papan reklame Kopi Kenangan di Jalan Jokotole, Pamekasan pada Senin (8/9/2025) kemarin.
Reklame tersebut dinyatakan melanggar aturan administratif karena tidak sesuai ketentuan izin yang berlaku.
“Kami melakukan pemasangan stiker pelanggaran sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 33 Tahun 2025. Sebagai keajaiban, kami melakukan penertiban dan berusaha menegakkan peraturan yang berlaku,” kata Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Selasa (9/8/2025).
Penindakan reklame Kopi Kenangan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang SOP Satpol PP.
“Reklame Kopi Kenangan di Jalan Jokotole telah melanggar aturan administratif. Kami melakukan pengurangan sesuai SOP,” terang Yusuf.
Menurut SOP, penertiban dimulai dengan pembinaan agar pengelola segera mengurus izin. Jika tidak dipatuhi, akan diberikan teguran dan peringatan berjenjang.
”Tindakan kali ini, masih dalam tahap peringatan pertama,” ujarnya.
Bila tetap diabaikan, reklame akan ditertibkan, diturunkan, atau dibongkar. Namun, apabila patuh dan segera mengurus izin, maka akan dibiarkan saja.
Yusuf menegaskan, penertiban bukan semata soal izin administratif, tetapi juga upaya menjaga tata kota dan ketertiban bagi pengusaha.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menaati peraturan yang berlaku dan saling menjaga keindahan serta ketertiban,” tandasnya.
Penertiban reklame bermasalah sejatinya bukan hal baru di Pamekasan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa kerap muncul, mulai dari reklame minuman hingga rokok yang tak berizin. Pola yang muncul hampir sama: sebagian pengelola mengindahkan teguran, sebagian lain membiarkan hingga akhirnya dibongkar Satpol PP.













