• Terkini
  • Trending
  • Semua
Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

1 tahun lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

18 jam lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

21 jam lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

23 jam lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

1 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

2 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda, 17 Dewan Absen

2 hari lalu

Istri Kuli Bangunan Kabur Bawa Perhiasan Anaknya

2 hari lalu
Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

3 hari lalu

Kemendagri RI Ungkap Alasan Pamekasan Terpilih Jadi Lokasi LSDP

3 hari lalu
Damkar di Pamekasan Sehari Berjikabu dengan 7 Kali Kebakaran

Damkar di Pamekasan Sehari Berjikabu dengan 7 Kali Kebakaran

4 hari lalu

Penerimaan Santri di IBS PKMKK Pamekasan Akan Dibuka Kembali Tahun 2029

4 hari lalu

Serapan DBHCHT 2026 di Pamekasan Baru 42 Persen

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, September 4, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta

Kasus ini tidak hanya merugikan secara materiil, juga menyeret reputasi akademik

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
17 Juli 2025
in Hukum, Peristiwa
131 1
0
Penipuan Publikasi Ilmiah, Korban Setor 3 Juta Sampai 5 Juta
0
SHARES
1.3k
VIEWS

SUMENEP, MADURANET – Dugaan penipuan publikasi jurnal ilmiah yang dilakukan seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Sumenep Madura berinisial AHP menuai sorotan.

Kasus ini tak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menyeret reputasi akademik sejumlah korban yang hingga kini belum mendapat kejelasan terkait naskah ilmiah mereka.

Dari sejumlah tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, modus pelaku diduga menggunakan dalih jasa publikasi jurnal terakreditasi nasional. Korban diarahkan mengirim uang senilai mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,5 juta, namun naskah tidak kunjung dimuat.

Salah satu pelapor, IF mengaku sudah melaporkan kasus ini secara kelembagaan.

“Saya sudah kirim laporan resmi ke pihak kampus dan minta komitmen tertulis dari pelaku untuk pengembalian dana. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan atas laporan tersebur,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Ketua kampus tempat pelaku mengajar, lanjut pelapor, sempat membalas pesan bahwa kasus sudah didisposisi ke bagian SDM dan yang bersangkutan telah dipanggil. Namun, menurut pelapor, hingga saat ini belum ada tindakan konkret maupun komitmen tertulis yang diberikan.

Tak hanya satu orang, bahkan puluhan orang yang menjadi korban. Kasus ini ternyata sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Seorang korban berinisial HKR mengungkapkan bahwa pelaku sudah sering dilaporkan, bahkan pernah ada grup khusus yang berisi korban-korban lainnya.

“Dulu saya gabung di grup korban, banyak yang melapor ke kampus, tapi tidak pernah ada hasil. Pelaku sempat dikejar dan gonta-ganti nomor HP,” ungkapnya.

Korban lain, menyebut dirinya mentransfer Rp5,5 juta untuk publikasi di jurnal Al Islah STAI Hubbul Wathan. Ia mengaku telah mendapatkan LoA (Letter of Acceptance), tetapi artikel belum juga diterbitkan.

“Kalau ternyata LoA itu palsu, saya akan laporkan ke polisi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam tangkapan layar lainnya, seorang korban lain menyebut bahwa pelaku kerap memberikan janji kosong.

“Beberapa kali muncul, tapi hanya janji. Tidak ada kejelasan kapan uang dikembalikan atau artikel diproses,” katanya.

Secara hukum, tindakan ini bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga dapat dikenakan bila pelaku terbukti menerima uang tanpa niat menyelesaikan jasa yang dijanjikan.

Para korban kini tengah mempertimbangkan membuat laporan kolektif ke pihak berwajib. Langkah ini dinilai penting agar kasus tidak lagi ditangani secara internal dan tidak berujung pada pengabaian.

“Kami tidak lagi bicara soal akademik. Ini soal kepercayaan dan kerugian nyata. Jika terus dibiarkan, akan makin banyak korban,” ujar salah satu pelapor.

Tags: DosenJurnal IlmiahkampusLetter of AcceptancePenipuanPerguruan TinggiSumenep
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version