SUMENEP, MADURANET – Dugaan penipuan publikasi jurnal ilmiah yang dilakukan seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Sumenep Madura berinisial AHP menuai sorotan.
Kasus ini tak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menyeret reputasi akademik sejumlah korban yang hingga kini belum mendapat kejelasan terkait naskah ilmiah mereka.
Dari sejumlah tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, modus pelaku diduga menggunakan dalih jasa publikasi jurnal terakreditasi nasional. Korban diarahkan mengirim uang senilai mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,5 juta, namun naskah tidak kunjung dimuat.
Salah satu pelapor, IF mengaku sudah melaporkan kasus ini secara kelembagaan.
“Saya sudah kirim laporan resmi ke pihak kampus dan minta komitmen tertulis dari pelaku untuk pengembalian dana. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan atas laporan tersebur,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Ketua kampus tempat pelaku mengajar, lanjut pelapor, sempat membalas pesan bahwa kasus sudah didisposisi ke bagian SDM dan yang bersangkutan telah dipanggil. Namun, menurut pelapor, hingga saat ini belum ada tindakan konkret maupun komitmen tertulis yang diberikan.
Tak hanya satu orang, bahkan puluhan orang yang menjadi korban. Kasus ini ternyata sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Seorang korban berinisial HKR mengungkapkan bahwa pelaku sudah sering dilaporkan, bahkan pernah ada grup khusus yang berisi korban-korban lainnya.
“Dulu saya gabung di grup korban, banyak yang melapor ke kampus, tapi tidak pernah ada hasil. Pelaku sempat dikejar dan gonta-ganti nomor HP,” ungkapnya.
Korban lain, menyebut dirinya mentransfer Rp5,5 juta untuk publikasi di jurnal Al Islah STAI Hubbul Wathan. Ia mengaku telah mendapatkan LoA (Letter of Acceptance), tetapi artikel belum juga diterbitkan.
“Kalau ternyata LoA itu palsu, saya akan laporkan ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, dalam tangkapan layar lainnya, seorang korban lain menyebut bahwa pelaku kerap memberikan janji kosong.
“Beberapa kali muncul, tapi hanya janji. Tidak ada kejelasan kapan uang dikembalikan atau artikel diproses,” katanya.
Secara hukum, tindakan ini bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga dapat dikenakan bila pelaku terbukti menerima uang tanpa niat menyelesaikan jasa yang dijanjikan.
Para korban kini tengah mempertimbangkan membuat laporan kolektif ke pihak berwajib. Langkah ini dinilai penting agar kasus tidak lagi ditangani secara internal dan tidak berujung pada pengabaian.
“Kami tidak lagi bicara soal akademik. Ini soal kepercayaan dan kerugian nyata. Jika terus dibiarkan, akan makin banyak korban,” ujar salah satu pelapor.













