• Terkini
  • Trending
  • Semua
Komplek Makam Raja Pamekasan Dibuat Tempat Pesta Narkotika

Komplek Makam Raja Pamekasan Dibuat Tempat Pesta Narkotika

1 tahun lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

8 jam lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

11 jam lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

13 jam lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

18 jam lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

1 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda, 17 Dewan Absen

1 hari lalu

Istri Kuli Bangunan Kabur Bawa Perhiasan Anaknya

2 hari lalu
Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

3 hari lalu

Kemendagri RI Ungkap Alasan Pamekasan Terpilih Jadi Lokasi LSDP

3 hari lalu
Damkar di Pamekasan Sehari Berjikabu dengan 7 Kali Kebakaran

Damkar di Pamekasan Sehari Berjikabu dengan 7 Kali Kebakaran

3 hari lalu

Penerimaan Santri di IBS PKMKK Pamekasan Akan Dibuka Kembali Tahun 2029

4 hari lalu

Serapan DBHCHT 2026 di Pamekasan Baru 42 Persen

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, September 4, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Komplek Makam Raja Pamekasan Dibuat Tempat Pesta Narkotika

4 orang yang sedang pesta narkotika ditangkap saat penggerebekan

oleh Muchsin Rasyid
22 Mei 2025
in Kriminal, Peristiwa
13 0
0
Komplek Makam Raja Pamekasan Dibuat Tempat Pesta Narkotika
0
SHARES
134
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Selama ini, bila malam hari, kompleks pemakaman merupakan tempat yang dianggap mistis untuk dikunjungi, apalagi melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan penguburan jenazah.

Namun tidak bagi empat orang ini. Malah kompleks makam Raja Ronggosukowati, Pamekasan, di Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan, digunakan untuk  tempat kegiatan pesta narkoba jenis sabu. Akibatnya, aparat Polres Pamekasan bertindak cepat dengan menggerebek ulah mereka yang lagi menikmati narkoba, Senin (19/5/2025) malam.

Keempat orang yang diduga mengonsumsi narkoba yang sudah ditahan di Polres Pamekasan, yakni FAA (37th), warga Jalan Segara, Kelurahan Gladak Anyar, N (47th), warga Kecamatan Pademawu, DD (46th), warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang dan MR (33th), warga Jalan KH Ghazali, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.

Dari lokasi bilik tempat kegiatan para tersangka menikmati sabu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa berupa sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip. Di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24  gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram.

Kemudian 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan. Salah satu tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Esok harinya, Selasa (20/5/2025), Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, bersama anggotanya dan petugas Satpol PP mendatangi lokasi itu, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa plastik klip bekas sabu. Setelah itu, Satpoll membongkar bangunan bilik, disaksikan pihak kelurahan Kolpajung, dinas cagar budaya dan RT.

Menurut kapolres, bilik ini terpaksa dibongkar karena sudah disalahgunakan untuk pesta narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, jika di tempat pemakaman ini terdapat bilik yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba,” kata AKBP Hendra.

Kapolres menjelaskan, para tersangka penyalahgunaan narkoba ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tags: NarkotikaPamekasanPesta NarkobaRaja Ronggosukowati
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version