PAMEKASAN, MADURANET – Selama ini, bila malam hari, kompleks pemakaman merupakan tempat yang dianggap mistis untuk dikunjungi, apalagi melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan penguburan jenazah.
Namun tidak bagi empat orang ini. Malah kompleks makam Raja Ronggosukowati, Pamekasan, di Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan, digunakan untuk tempat kegiatan pesta narkoba jenis sabu. Akibatnya, aparat Polres Pamekasan bertindak cepat dengan menggerebek ulah mereka yang lagi menikmati narkoba, Senin (19/5/2025) malam.
Keempat orang yang diduga mengonsumsi narkoba yang sudah ditahan di Polres Pamekasan, yakni FAA (37th), warga Jalan Segara, Kelurahan Gladak Anyar, N (47th), warga Kecamatan Pademawu, DD (46th), warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang dan MR (33th), warga Jalan KH Ghazali, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.
Dari lokasi bilik tempat kegiatan para tersangka menikmati sabu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa berupa sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip. Di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram.
Kemudian 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan. Salah satu tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.
Esok harinya, Selasa (20/5/2025), Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, bersama anggotanya dan petugas Satpol PP mendatangi lokasi itu, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa plastik klip bekas sabu. Setelah itu, Satpoll membongkar bangunan bilik, disaksikan pihak kelurahan Kolpajung, dinas cagar budaya dan RT.
Menurut kapolres, bilik ini terpaksa dibongkar karena sudah disalahgunakan untuk pesta narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, jika di tempat pemakaman ini terdapat bilik yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba,” kata AKBP Hendra.
Kapolres menjelaskan, para tersangka penyalahgunaan narkoba ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.













