• Terkini
  • Trending
  • Semua
Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

1 tahun lalu

MBG Running Kembali Harga Sayur Meroket

4 jam lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

24 jam lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

1 hari lalu

Nelayan asal Pasean Hilang saat Melaut

2 hari lalu
PT Bawang Mas Start Beli Tembakau Usai Upacara 17 Agustus

Haji Her Singgung Uang Negara yang Dikorupsi Agar Dibelikan Tembakau

2 hari lalu

Bulog Madura Serap 5.100 Ton Gabah hingga Pertengahan Juli

2 hari lalu
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Mabes Polri Janji Tangani Keluhan Pemilik Warung di Atas Lahan PJKA

2 hari lalu
Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

2 hari lalu

Polsek Larangan Siapkan Pengamanan Haul Akbar Masyayikh Kembang Kuning

3 hari lalu

Bulog Madura Sasar Pasar Murah hingga Kecamatan

3 hari lalu

UIN Madura Lahirkan Guru Besar Ilmu Falak

4 hari lalu

Ahli Waris Lahan MI dan TK Aisyiyah Bakal Datangi Polres Pamekasan Minta Kejelasan Pengaduan

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Juli 17, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Dalil pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait

oleh Taufiqur Rahman
25 Februari 2025
in Hukum, Peristiwa
17 1
0
Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan PHPU no 183 Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

0
SHARES
183
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Salah satu gugatan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Palson Muhammad Bakir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) di Mahkamah Konstitusi, yakni adanya orang meninggal masih mencoblos, ternyata ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Beberapa orang yang disebut pemohon berada di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat membacakan amar putusan menjelaskan, bukti yang diajukan pemohon terkait orang meninggal masih digunakan hak suaranya, tidak dapat meyakinkan mahkamah. Sebab, bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait, menyatakan bahwa orang yang dimaksud pemohon masih hidup.

“Bukti yang diajukan pemohon tidak disertai salinan KTP dan keterangan kematian tanpa NIK. Sedangkan pihak termohon dan pihak terkait, melampirkan bukti salinan KTP dah NIK sehingga fakta hukum mereka masih hidup,” ujar Arsul.

Nama-nama yang dinyatakan meninggal tapi masih hidup oleh pemohon di antaranya, di TPS 4 Desa Pasanggar, atas nama Jumaidah, Lukat. Di TPS 6, Bukasah, Saprae, Moh. Samsul, Misjati dan Minsiyah.

Selain Desa Pasanggar, ada juga penduduk yang didalilkan mati tapi masih hidup yakni TPS 8 Desa Pala Sanggar. Mereka di antaranya, Misturah, Moh. Suli, Patni, Samiuddin, Sihah, Dinamis.

Selain gugatan soal orang mati digunakan hak pilihnya, ada juga soal money politic yang diajukan pemohon Berbakti. Hal itu juga tidak terbukti karena permohonannya kabur. Kejadian yang diajukan yakni pada acara tahlilan di salah satu desa.

Gugatan lainnya yakni soal netralitas kepala desa dan intimidasi dan pengusiran terhadap saksi paslon Berbakti. Dalam faktanya, saksi-saksi paslon di masing-masing TPS semuanya menandatangani C1 hasil dan C1 salinan. Bahkan para saksi tidak menemukan adanya kejadian khusus.

Sekadar diingat, KPU Pamekasan telah memutuskan Paslon Kharisma sebagai pemenang dalam Pilkada Pamekasan dengan perolehan suara 291.246. Sedangkan Berbakti meraih suara 263.740, dan Tauhid meraih suara 17.307.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU nomor 183 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yakni, pertama; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon. Kedua; menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Tags: BawasluKPUMahkamah KonstitusiPamekasanPilkadaSengketa Pilkada
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Taufiqur Rahman

Taufiqur Rahman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version