• Terkini
  • Trending
  • Semua
Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

1 tahun lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

10 jam lalu

Kompak bersama DPRD Predikat WTP ke-12 Dipertahankan Pemkab Pamekasan

17 jam lalu

Pemkab Pamekasan Bantu 250 Drum Aspal untuk Jalan Swadaya

2 hari lalu

Empat Lokasi Masuk Kandidat Lahan Sekolah Rakyat Pamekasan

2 hari lalu

Bupati Desak Disdikbud Pamekasan Gerak Cepat

3 hari lalu

BLT DBHCHT 2026 Pamekasan Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

4 hari lalu

Polres Pamekasan Jaring 16 Motor Modifikasi Drag di Malam Takbiran 

4 hari lalu

MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning Resmi Berdiri, Usung Konsep Madrasah Ramah Anak 

4 hari lalu

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

4 hari lalu

Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Layer 3 Berlaku Nasional, Bupati Siapkan Tim Perumus ke Jakarta

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen

5 hari lalu

Pamekasan Dapat Jatah 20 Revitalisasi Sekolah dari Kemendikdasmen

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 31, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Dalil pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait

oleh Taufiqur Rahman
25 Februari 2025
in Hukum, Peristiwa
17 1
0
Drama Orang Hidup Dianggap Mati dalam Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan PHPU no 183 Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

0
SHARES
182
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Salah satu gugatan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Palson Muhammad Bakir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) di Mahkamah Konstitusi, yakni adanya orang meninggal masih mencoblos, ternyata ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Beberapa orang yang disebut pemohon berada di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat membacakan amar putusan menjelaskan, bukti yang diajukan pemohon terkait orang meninggal masih digunakan hak suaranya, tidak dapat meyakinkan mahkamah. Sebab, bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait, menyatakan bahwa orang yang dimaksud pemohon masih hidup.

“Bukti yang diajukan pemohon tidak disertai salinan KTP dan keterangan kematian tanpa NIK. Sedangkan pihak termohon dan pihak terkait, melampirkan bukti salinan KTP dah NIK sehingga fakta hukum mereka masih hidup,” ujar Arsul.

Nama-nama yang dinyatakan meninggal tapi masih hidup oleh pemohon di antaranya, di TPS 4 Desa Pasanggar, atas nama Jumaidah, Lukat. Di TPS 6, Bukasah, Saprae, Moh. Samsul, Misjati dan Minsiyah.

Selain Desa Pasanggar, ada juga penduduk yang didalilkan mati tapi masih hidup yakni TPS 8 Desa Pala Sanggar. Mereka di antaranya, Misturah, Moh. Suli, Patni, Samiuddin, Sihah, Dinamis.

Selain gugatan soal orang mati digunakan hak pilihnya, ada juga soal money politic yang diajukan pemohon Berbakti. Hal itu juga tidak terbukti karena permohonannya kabur. Kejadian yang diajukan yakni pada acara tahlilan di salah satu desa.

Gugatan lainnya yakni soal netralitas kepala desa dan intimidasi dan pengusiran terhadap saksi paslon Berbakti. Dalam faktanya, saksi-saksi paslon di masing-masing TPS semuanya menandatangani C1 hasil dan C1 salinan. Bahkan para saksi tidak menemukan adanya kejadian khusus.

Sekadar diingat, KPU Pamekasan telah memutuskan Paslon Kharisma sebagai pemenang dalam Pilkada Pamekasan dengan perolehan suara 291.246. Sedangkan Berbakti meraih suara 263.740, dan Tauhid meraih suara 17.307.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU nomor 183 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yakni, pertama; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon. Kedua; menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Tags: BawasluKPUMahkamah KonstitusiPamekasanPilkadaSengketa Pilkada
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Taufiqur Rahman

Taufiqur Rahman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version