• Terkini
  • Trending
  • Semua
PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024

PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024

2 tahun lalu

Peringati Tahun Baru Islam Bupati Pamekasan Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

11 jam lalu

PMII Desak Penutupan Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan

16 jam lalu

RSUD Smart Pamekasan Bangun Ruang Operasi Baru dan Tambah 10 Unit Hemodialisis

1 hari lalu

Investor Asal Yordania Tertarik Kembangkan Kerja Sama Pendidikan dan Wisata di IBS PKMKK Pamekasan

2 hari lalu

Guru di Pamekasan Boleh Libur tapi Wajib Piket Bergantian

2 hari lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

2 hari lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

3 hari lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

3 hari lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

3 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

5 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

5 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Juni 25, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Pendidikan

PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024

Pasal 103 ayat 4 poin E dalam PP 28 tahun 2024 dapat menimbulkan banyak penafsiran yang bisa melahirkan persepsi negatif.

oleh Hasbi Amrullah
23 Agustus 2024
in Pendidikan, Peristiwa
19 1
0
PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024
0
SHARES
203
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus item penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E. Item dalam pasal tersebut, menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Sikap PCNU ini disampaikan setelah acara diskusi yang digelar di gedung micro teaching PCNU Pamekasan, Kamis (22/8/2024).
Penghapusan item dalam pasal 103 ayat 4 huruf E itu, merupakan rekomendasi hasil diskusi yang diikuti beberapa pihak, seperti Dinas Kesehatan, menejemen RSUD Smart Pamekasan, BKKBN Pamekasan, pimpinan badan otonom NU dan pengurus lembaga PCNU.

Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, item pasal 103 ayat 4 huruf E yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi berupa penyediaan alat kontrasepsi, dapat menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, banyak media yang menyoroti persoalan tersebut.

“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” terang Zainul Hasan dalam keterangan pers.

Pria yang juga akademisi IAIN Madura ini menambahkan, PCNU Pamekasan ikut mendukung seluruh kalangan masyarakat dalam upaya menghapus item pasal tersebut. Tujuannya demi mencegah terjadinya praktik perzinahan di semua lapisan masyarakat.

“Kita berpegang pada kaidah fiqih yang berbunyi; dar’ul mafasid moqaddamun ala jalbil masolih yang artinya; mencegah kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan,” imbuhnya.

Menurut Zainul, mengingat masalah ini merupakan masalah nasional karena ranahnya adalah peraturan pemerintah dan undang-undang, maka PCNU tetap menunggu arahan dan petunjuk dari PWNU dan PBNU, sesuai peraturan perkumpulan yang berlaku.

“Kita menunggu arahan dari PWNU dan PBNU terkait dengan persoalan ini karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, dalam keterangannya yang ditulis Antara pada Minggu (11/8/2024) menjelaskan, banyak pihak yang salah dalam memahami item pasal tersebut. Bahkan, pemerintah dianggap akan menyediakan alat kontrasepso kepada kaum remaja dan anak sekolah.
“Kita harus cari informasi dari sumber aslinya yang lebih akurat agar tidak salah memahaminya,” kata Hasto.

Menurutnya, item penyediaan alat kontrasepsi dalam pasal 104 ayat 4 poin E bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu diberikan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko dan tidak ada sama sekali substansi bahwa hal itu disediakan untuk siswa, apalagi di sekolah.

“Kata kunci dari penjelasan di poin E ayat 4 pasal 104 itu adalah pasangan. Kata itu mewakili pengertian sebagai suam-istri, dengan penekanan bagi kelompok beresiko. Artinya, penyediaan alat kontrasepsi itu disiapkan bagi pasangan (suami-istri) yang jika hamil memiliki resiko,” terangnya.

Ditegaskan Hasto, tujuan dari penyediaan alat kontrasepsi itu adalah untuk membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah idela anak, serta kondisi kesehatannya.
Namun meskipun begitu, hasil diskusi tadi PCNU meminta agar Nomer 4 poin e itu dihapus agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version