• Terkini
  • Trending
  • Semua
Rektor UIM Pamekasan Kritisi Edaran Penanggulangan Covid-19

Rektor UIM Pamekasan Kritisi Edaran Penanggulangan Covid-19

6 tahun lalu

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Sebut IBS PKMKK Layak Jadi Inspirasi Pendidikan Pesantren

10 jam lalu

Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Hidup

20 jam lalu
Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

Jualan Sabu di Warung Warga Sampang Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

2 hari lalu

Kompak bersama DPRD Predikat WTP ke-12 Dipertahankan Pemkab Pamekasan

3 hari lalu

Pemkab Pamekasan Bantu 250 Drum Aspal untuk Jalan Swadaya

4 hari lalu

Empat Lokasi Masuk Kandidat Lahan Sekolah Rakyat Pamekasan

4 hari lalu

Bupati Desak Disdikbud Pamekasan Gerak Cepat

5 hari lalu

BLT DBHCHT 2026 Pamekasan Hanya untuk Buruh Pabrik Rokok

6 hari lalu

Polres Pamekasan Jaring 16 Motor Modifikasi Drag di Malam Takbiran 

6 hari lalu

MTs Kyai Mudrikah Kembang Kuning Resmi Berdiri, Usung Konsep Madrasah Ramah Anak 

6 hari lalu

Tergiur Umrah Murah Rp 18,5 Juta, Belasan Calon Jemaah di Pamekasan Gagal Berangkat 

6 hari lalu

Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Layer 3 Berlaku Nasional, Bupati Siapkan Tim Perumus ke Jakarta

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Juni 2, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Pendidikan

Rektor UIM Pamekasan Kritisi Edaran Penanggulangan Covid-19

Tempat-tempat umum seperti pasar, mall, pariwisata belum ada penutupan aktivitas.

oleh Hasbi Amrullah
16 Maret 2020
in Pendidikan, Peristiwa
20 2
0
Rektor UIM Pamekasan Kritisi Edaran Penanggulangan Covid-19
2
SHARES
218
VIEWS

MADURANET – Berbagai macam edaran dikeluarkan oleh pemerintah, mulai Presiden, Gubernur, Bupati, lembaga pendidikan dan pondok pesantren, terkait dengan penanggulangan menyebarnya virus Corona. Edaran tersebut ada yang sifatnya khusus kepada lembaga pendidikan saja, tidak kepada tempat-tempat umum seperti pasar, mall, tempat wisata dan tempat-tempat pelayanan umum.

Rektor Universitas Islam Madura, Ahmad Asir menjelaskan, edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya spesifik kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, tempat-tempat ibadah dan pengajian. Sementara, mall, tempat wisata, pasar yang paling banyak menyedot massa, tidak masuk dalam edaran yang harus dihindari atau bahkan ditutup.

“Kalau kampus, sekolah, pesantren kok banyak ditutup dan dihimbau agar ditutup sementara. Sedangkan pasar, mall dan tempat wisata dibiarkan,” ujar Ahmad Asir, Senin (16/3/2020).

Di Pamekasan, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ikut-ikutan mengeluarkan surat edaran. Selain itu, Pemkab Pamekasan akan membentuk satuan tugas pencegahan COVID-19 (virus corona) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 (virus corona), salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat strategis.

Untuk Rumah Sakit Umum Daerah agar :
a. Melakukan Surveilans/Pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.

b. Menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 (virus corona) dengan layanan informasi No Handphone : 081917183539 dan 085334864006.

3. Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan kejadian COVID-19 (virus corona) dan melaporkan kejadian secara berkala, dan laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu (apabila diperlukan) kepada Bupati Pamekasan.

4. Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjut dalam menghadapi COVID-19 (virus corona).

5. Dinas Pendidikan agar menindaklanjuti surat edaran ini untuk:

a. Mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP/Sederajat Negeri dan Swasta) terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 s/d 1 April 2020.

b. Mengatur pelaksanaan tugas pendidik dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaran mandiri.

6. Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 (virus corona).

Tags: CoronaCovid-19PamekasanpenanggulanganVirus
Share2TweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version