PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menemukan sejumlah komplek perumahan yang tidak memiliki tempat pengolahan sampah. Sampah-sampah yang dihasilkan di komplek perumahan tersebut, dibuang di pinggir jalan.
Kepala DLH Pamekasan, Supriyanto menjelaskan, penghuni komplek perumahan tersebut sudah berkali-kali ditegur agar tidak membuang sampah di tempat terbuka. Sampah di ruang terbuka sangat mengganggu lingkungan dan menyebabkan pencemaran. Namun, teguran itu tidak pernah mendapat perhatian penghuninya.
“Teguran kami tidak pernah diperhatikan oleh penghuni perumahan tersebut. Meskipun tingkat pendidikan dan ekonomi mereka menengah ke atas, namu kesadaran mereka soal sampah cukup parah karena dibuang di pinggir jalan,” terang Supriyanto, Senin (8/9/2025).
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Pamekasan ini menambahkan, penghuni rumah sudah diarahkan agar bekerjasama dengan TPS3R terdekat. Tujuannya, agar sampah bisa ditangani dengan baik. Namun, karena ada biaya yang harus ditanggung, pihak penghuni perumahan tidak memperdulikannya.
“DLH sudah berkali-kali mengalah membersihkan sampah perumahan tersebut karena sangat mengganggu masyarakat lainnya jika dibiarkan,” ujarnya.
Menurut Supriyanto, masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tempat terbuka, bisa dipidana berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2013. Pidanya yaitu kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Larangan yang harus dihindari oleh orang atau badan yaitu, membakar sampah di tempat yang tidak sesuai teknis pengolahan sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, serta mengolah sampah yang menyebabkan pencemaran. Jika itu dilakukan, bisa pidana atau sanksi uang,” ungkap Supri.
Namun, Supriyanto enggan menyebutkan lokasi beberapa komplek perumahan yang dimaksud. Alasannya, masih dalam tahap upaya penyadaran.













