PAMEKASAN, MADURANET – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan memperpanjang kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Penandatanganan perjanjian kerja sama itu digelar pada Rabu (10/7/2025), di RSUD Smart Pamekasan.
Kerja sama ini sudah berlangsung sejak delapan tahun lalu, dan kali ini kembali diperpanjang untuk masa berlaku dua tahun ke depan.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Smart, Budi Santoso dan Kepala Kejari Pamekasan, Muhammad Ilham Samuda.
Budi Santoso menjelaskan, Kejari Pamekasan akan memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada RSUD Smart. Ruang lingkupnya meliputi konsultasi hukum, pendampingan, hingga penanganan bila muncul persoalan hukum perdata.
“Apabila nanti ada masyarakat yang melakukan gugatan atau tuntutan perdata terhadap rumah sakit, Kejari akan bertindak sebagai pengacara negara untuk mendampingi,” terangnya.
Budi menambahkan, kerja sama ini juga mencakup pendampingan dalam proses pengadaan yang bersifat khusus, terutama yang berkaitan dengan status rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kejaksaan juga akan berperan sebagai konsultan dalam pengadaan, tentunya tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samudra menuturkan, pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah RSUD Smart berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami siap mendampingi, baik dalam proses pengadaan maupun ketika rumah sakit menghadapi permasalahan hukum. Intinya, Kejaksaan hadir untuk membantu RSUD menjalankan kewajiban hukum dengan baik,” terang Ilham.
Ilham mengugkapkan, pendampingan ini juga untuk mempertegas status rumah sakit sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang tetap harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.













