SUMENEP, MADURANET — Sengketa insentif antara eks karyawan dengan perusahaan distributor produk PT Mayora di Sumenep akhirnya berujung damai. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep memfasilitasi mediasi pada Jumat (12/9/2025) pukul 09.00 di rumah dinas setempat, mempertemukan kedua belah pihak.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Susanto, menegaskan bahwa sesuai prosedur penyelesaian hubungan industrial, karyawan dan perusahaan harus dipertemukan terlebih dahulu dalam forum bipartit.
“Sesuai prosedur harus dipertemukan dulu antar karyawan dan perusahaan,” ujarnya.
Heru menyatakan dalam musyawarah tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menunaikan kewajiban membayar insentif yang sebelumnya ditahan. Para eks karyawan, yakni Ridwan dan dua rekannya, menerima kesepakatan itu.
“Alhamdulillah, perselisihan hubungan industrial dapat terselesaikan dengan baik,” kata Heru.
Dirinya juga menambahkan, sebenarnya pihak perusahaan memiliki itikad baik dalam kasus ini, “ hanya caranya saja yg perlu pendampingan dari disnaker, “ ujar Heru.
Taufik, salah satu eks. karyawan memaparkan, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menunaikan kewajiban membayar insentif yang sebelumnya ditahan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para eks karyawan, yakni Ridwan dan dua rekannya, menerima kesepakatan itu.
Dirinya menambahkan, seluruh persoalan kini telah selesai secara damai.
“Kami sepakat damai, perusahaan juga sudah menunaikan kewajibannya,” ujarnya usai mediasi.
Ridwan juga menambahkan bahwa keputusan berdamai diambil karena dirinya dan rekan-rekannya merasa sudah lama berada di lingkungan perusahaan yang dianggap sebagai keluarga.
“Sebagai orang yang pernah bekerja di satu naungan, sepatutnya memang bicara baik-baik dan tidak membesarkan masalah,” pungkasnya.













