PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris keluarga dengan pihak MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Kabupaten Pamekasan di bawah naungan Muhammadiah terus bergulir. Pihak ahli waris kini mulai menyiapkan gugatan perdata setelah sebelumnya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan.
Ahli waris, Nurul Aini Siska, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Pamekasan pada 3 Juni 2026 lalu. Namun hingga Sabtu (13/6/2026), menurut dia, belum ada langkah pemanggilan terhadap kedua pihak yang bersengketa.
“Masih mengikuti alur dan menunggu respons dari Polres, karena pasti bukan cuma dumas atau laporan saya saja yang sedang dilayani,” kata Nurul.
Di tengah proses itu, Nurul memastikan pihak keluarga juga tengah menyiapkan langkah hukum lain melalui gugatan perdata. Ia menyebut proses pengumpulan bukti saat ini sudah hampir rampung.
“Untuk laporan perdata, kami masih mengumpulkan bukti-bukti kuat. Sekarang sudah siap sekitar 90 persen dan nanti akan kami naikkan ke ranah perdata,” ujarnya.
Nurul menegaskan, langkah hukum yang ditempuh dilakukan karena pihak keluarga meyakini lahan yang dipersoalkan merupakan hak sah ahli waris dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun sejak dahulu.
“Karena memang hak kami sebagai ahli waris dan lahan tersebut memang tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, dari zaman ibu masih hidup sampai saya tumbuh dewasa,” tegasnya.
Ia juga membantah dokumen yang sebelumnya diklaim pihak lain sebagai dasar peralihan kepemilikan tanah. Menurut Nurul, dokumen yang disebut sebagai kutipan Letter C justru diduga merupakan data palsu.
“Santai saja, pembuktiannya nanti di pengadilan. Bukti yang mereka beberkan itu kutipan Letter C yang dipalsukan,” katanya.
Lebih lanjut, Nurul mempertanyakan proses administrasi yang menurutnya janggal dalam proses peralihan objek pajak tanah tersebut. Ia menyoroti dugaan penggunaan data keluarga tanpa sepengetahuan ahli waris dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau memang dibeli pihak ketiga lalu dihibahkan ke Muhammadiyah, kenapa pihak Muhammadiyah mengelabui semua pihak, baik ahli waris, masyarakat, maupun instansi pemerintah dengan menggunakan data kami tanpa sepengetahuan kami?” ucap Nurul.
Ia juga mempertanyakan keberadaan pihak ketiga yang disebut pernah membeli lahan tersebut.
“Untungnya ahli waris tidak mau hadir ke notaris. Terus mana pihak ketiga yang katanya membeli tanah itu? Kenapa cara mengalihkan SPPT dilakukan dengan cara yang licik dan tidak bermartabat?” lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan, Ainor Ridha, menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa status lahan tersebut telah beralih dari pemilik awal kepada pihak lain sebelum akhirnya dihibahkan kepada Muhammadiyah.
“Kami memiliki bukti lengkap terkait status lahan tersebut. Di data desa juga sudah berubah. Dari yang awalnya tanah milik kakeknya, sudah beralih karena jual beli, lalu pihak yang membeli menghibahkan kepada Muhammadiyah atau yayasan,” kata Ainor.
Menurut Ainor, perubahan status kepemilikan itu dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi desa, khususnya Letter C yang tersimpan di pemerintah desa setempat.
“Coba dicek di Letter C-nya. Di sana sudah ada keterangan dijual dan beralih ke Letter C nomor 923 kalau tidak salah. Itu bisa dicek langsung ke desa,” ujarnya.
Muhammadiyah juga menyayangkan apabila persoalan tersebut harus berujung ke ranah hukum. Ainor mengatakan, pihak yayasan selama ini telah berupaya membangun komunikasi dengan keluarga ahli waris untuk mencari jalan tengah.
“Sepanjang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu itu lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya bahkan telah memindahkan pembangunan kamar mandi yang berada dekat area makam keluarga setelah menerima keberatan dari ahli waris.
“Kami sudah beberapa kali berusaha berkomunikasi dengan keluarga. Bahkan kamar mandi yang berada dekat makam keluarga sudah kami geser lokasi pembangunannya. Menurut kami itu sudah tidak mengganggu dan kami sudah mengikuti saran yang disampaikan,” tutur Ainor.
Meski demikian, lihak Muhammadiyah menyatakan siap apabila sengketa tersebut akhirnya diputuskan melalui jalur hukum.
“Kami siap apabila memang harus menempuh jalur hukum. Namun kami sangat menyayangkan apabila persoalan ini harus sampai ke tahap tersebut,” pungkasnya.













