PAMEKASAN, MADURANET – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan menyoroti dugaan pembiaran aparat penegak hukum terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Sorotan itu disampaikan saat PMII melakukan audiensi dengan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (21/5/2026) di Mapolres setempat, guna mendesak penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Usai audensi, Ketua Bidang Advokasi dan Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Muchtar Jibril, menyampaikan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Pihaknya menilai aktivitas tambang ilegal selama ini berlangsung secara terbuka, namun belum diikuti langkah hukum serius dari aparat penegak hukum.
“Kami mengecam keras maraknya tambang ilegal galian C di Pamekasan yang hingga hari ini masih bebas beroperasi. Ini menunjukkan adanya lemahnya penegakan hukum dan minimnya keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan,” kata Muchtar, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, apabila praktik pertambangan ilegal terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan, keberadaan tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Dirinya juga menyoroti dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, mulai dari kerusakan jalan, ancaman longsor, degradasi lingkungan, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurut Muchtar, pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi praktik tersebut.
Karena itu, PMII meminta Polres Pamekasan tidak berhenti pada pendekatan formalitas semata, melainkan segera melakukan langkah hukum yang konkret dan terukur.
Dalam audiensi tersebut, PC PMII menyampaikan empat tuntutan kepada Polres Pamekasan, yakni menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu, memanggil dan memeriksa pemilik serta pihak yang diduga terlibat, menutup lokasi tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum, serta mengusut kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang jelas-jelas merusak masa depan masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” ujar mantan presiden mahasiswa tersebut.
Ia menegaskan akan terus berada di barisan masyarakat untuk mengawal isu kerusakan lingkungan dan mendorong penegakan hukum yang dinilai adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Satreskrim Polres Pamekasan saat dikonfirmasi terkait tuntutan yang disampaikan PC PMII belum juga memberi tanggapan.













