PAMEKASA, MADURANET – Badan Gizi Nasional (BGN) Koordinator Wilayah Pamekasan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif mengatakan, hingga kini belum ada instruksi resmi mengenai kewajiban administrasi bangunan tersebut.
“Terkait PBG menunggu instruksi dari BGN. Selama ini belum ada instruksi mengenai PBG tersebut,” ujar Hariyanto, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah fakta bahwa mayoritas dapur MBG di Pamekasan belum mengantongi izin bangunan.
Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan mencatat, dari total 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di 13 kecamatan, baru satu dapur yang mengajukan PBG.
Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan A. Mustofa Ansori membenarkan hal tersebut.
“Baru satu dapur yang mengajukan permohonan,” kata Mustofa.
Ia menyebut dapur tersebut berada di SPPG Banyubulu, Kecamatan Proppo. Berkasnya sudah direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk proses penerbitan.
Menurut Mustofa, secara aturan seluruh bangunan gedung, termasuk dapur MBG, wajib memiliki PBG. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung.
“Semua bangunan gedung wajib mengantongi PBG karena untuk memastikan bangunan laik fungsi, aman, dan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun memanfaatkan bangunan lama, izin tetap harus diurus jika terjadi perubahan fungsi.
“Sekalipun bangunan itu bangunan lama, wajib mengurus PBG karena merubah fungsi bangunan,” tegasnya.
Sebagai informasi, program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional untuk pemenuhan gizi masyarakat, khususnya pelajar.













