PAMEKASAN, MADURANET — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan mengungkap strategi di balik capaian pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir yang melampaui target pada 2025. Melalui pengawasan intensif dan pendekatan persuasif kepada juru parkir (jukir), realisasi PAD parkir berhasil menembus 114 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Pamekasan, Imam Hidajat, mengatakan realisasi PAD parkir hingga akhir 2025 mencapai Rp 5.404.838.268. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam APBD 2025.
“Capaian ini kami raih dengan meningkatkan intensitas pengawasan dan pembinaan kepada para jukir secara berkala,” ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Imam, Dishub tidak hanya mengandalkan penarikan retribusi, tetapi juga melakukan penataan sistem kerja di lapangan. Salah satunya dengan menetapkan target pendapatan per wilayah parkir untuk memaksimalkan pemasukan daerah.
“Saya buat target per wilayah parkir agar pendapatan bisa lebih terukur dan optimal,” kata dia.
Ia mengakui, tidak semua juru parkir bekerja sesuai ketentuan. Namun Dishub memilih pendekatan persuasif dan komunikatif agar penertiban berjalan tanpa gejolak.
“Tidak semua jukir itu tertib, tapi kami upayakan target tetap tercapai. Pendekatannya komunikatif, namun tetap tegas,” ujar Imam.
Imam mengungkapkan, dirinya turun langsung ke lapangan hingga tiga kali dalam sepekan untuk memantau kondisi parkir dan berdialog dengan para jukir. Langkah tersebut dinilai efektif untuk menekan praktik parkir liar yang selama ini menjadi persoalan.
“Parkir liar masih ada, tapi kami tekan terus. Sekarang jumlahnya sudah jauh berkurang,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perparkiran Dishub Pamekasan, Suhardjo. Ia menyebut realisasi PAD parkir 2025 bahkan mencapai Rp 5.511.541.568, melampaui target APBD sebesar Rp 4.841.086.200.
“Targetnya sekitar Rp 4,7 miliar, realisasinya mencapai 114 persen,” ujar Suhardjo.
Ia menjelaskan, capaian tersebut didukung pemantauan rutin di lapangan serta pembinaan berkelanjutan kepada jukir. Dishub juga memastikan seluruh titik parkir berjalan sesuai ketentuan retribusi.
”Tiga kali seminggu kami turun lansung kelapangan guna memberikan pengawasan dan bimbingan secara persuasif,” jelas Suhardjo.
Menurutnya, PAD parkir di Pamekasan bersumber dari tiga jenis retribusi, yakni parkir khusus, parkir tepi jalan umum, dan parkir berlangganan. Parkir khusus dan parkir tepi jalan umum tersebar di 146 titik, dengan rincian 13 titik parkir khusus dan 132 titik parkir tepi jalan umum.
Sementara itu, lanjut Suhardjo, retribusi parkir berlangganan dipungut bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun penyumbang terbesar PAD parkir berasal dari lahan parkir khusus di fasilitas publik dengan aktivitas tinggi, seperti rumah sakit dan pasar.
“Kontribusi terbesar berasal dari parkir khusus, terutama di RSUD Smart dan Pasar Kolpajung,” kata Suhardjo.













