PAMEKASAN, MADURANET — Bea Cukai Madura memusnahkan 13.153.778 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Nilai barang yang dimusnahkan menembus Rp 19,58 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,74 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, pada Rabu (19/11/2025). Hal itu sebagai bentuk penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai dan pita cukai tidak sesuai aturan.
Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar sesuai ketentuan perundang-undangan guna memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.
”Pemusnahan disini hanya sebagian. Setelah prosesi seremonial ini, seluruh barang sitaan dibakar di PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi mandiri maupun pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH). Penindakan dilakukan melalui patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman, operasi pasar, serta razia bersama Polres Pamekasan.
Bea Cukai Madura menyatakan pemusnahan ini merupakan komitmen untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran produk ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan mengganggu persaingan usaha.
Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa seluruh barang yang statusnya telah menjadi Barang Milik Negara (BMMN) atau tidak diketahui pelakunya wajib dimusnahkan.
“Jika pelaku tidak ditemukan atau tidak dapat diidentifikasi, barang dialihkan menjadi BMMN dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan,” ujarnya.
Dirinya berharap, langkah ini dapat memberi efek jera sekaligus memastikan stabilitas pasar hasil tembakau yang legal.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh, Kapolres Pamekasan, TNI, Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Bea Cukai Madura.













