• Terkini
  • Trending
  • Semua

Lima Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada Diringkus Polisi

7 bulan lalu

Guru di Pamekasan Boleh Libur tapi Wajib Piket Bergantian

2 jam lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

8 jam lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

1 hari lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

1 hari lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

1 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

3 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

3 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

4 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

4 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

4 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

4 hari lalu

Sistem Buka Tutup Jalan Raya Tangkel Berakhir Hingga Minggu Depan

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Juni 23, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Lima Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada Diringkus Polisi

Lima pelaku baru ditangkap, tiga masih buron; polisi tegaskan tak ada ruang bagi kekerasan di kota Gerbang Salam

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
13 November 2025
in Kriminal, Peristiwa
12 0
0

Foto penampakan 4 tersangka sebelumnya, dalam jumpa pers, Minggu (9/11/2025).

0
SHARES
123
VIEWS

PAMEKASAN, MANDURANET — Dalam waktu kurang dari 48 jam, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap lima pelaku baru kasus pengeroyokan brutal yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. Aksi kekerasan itu terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, jantung kota Pamekasan, Minggu (9/11/2025).

Kelima pelaku tambahan yang diamankan masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka diduga kuat ikut mengeroyok korban bersama kelompok lain yang telah lebih dulu diamankan.

“Empat pelaku ditangkap pada Senin (10/11,2025), dan satu lainnya pada Selasa (11/11,2025). Semua memiliki peran aktif dalam aksi pengeroyokan,” ujar AKP Jupriadi, Kasihumas Polres Pamekasan, Rabu (12/11,2025).

Peristiwa pengeroyokan di depan masjid terbesar di Pamekasan itu mengundang keprihatinan luas. Warga menilai kejadian tersebut mencederai citra kota yang dikenal sebagai gerbang salam.

“Kasus ini jadi alarm sosial. Kekerasan di ruang publik, apalagi di depan rumah ibadah, tidak bisa ditoleransi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat saat dimintai tanggapan.

Polres Pamekasan menegaskan kasus tersebut kini ditangani dalam dua jalur hukum sekaligus, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara pengeroyokan, polisi telah mengamankan delapan pelaku, termasuk lima yang baru ditangkap. Sementara satu pelaku lain diketahui meninggal dunia.

Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, satu pelaku berinisial AS (18) sudah diamankan, sedangkan tiga lainnya P, R, dan A, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak berhenti di sini. Tim masih bekerja di lapangan untuk memburu para DPO. Setiap pelaku harus bertanggung jawab,” tegas AKP Jupriadi.

Penangkapan cepat para pelaku diapresiasi warga sebagai bukti keseriusan aparat menegakkan hukum di tengah keresahan publik.

“Keberhasilan ini hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Kami komit menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan semua proses hukum berjalan profesional,” ujar Jupriadi.

Seluruh pelaku yang terlibat dalam, lanjutnya, pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Pamekasan menegaskan akan terus memperkuat kehadiran aparat di titik-titik rawan serta mendorong masyarakat aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.

“Pamekasan adalah kota religius. Kami tidak akan membiarkan kekerasan mencederai ketenteraman masyarakat,” tegas AKP Jupriadi menutup pernyataannya.

Tags: DPO pengeroyokan depan Masjid Asy SyuhadaKenalan RemajaPembacokanpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version