PAMEKASAN, MADURANET — Polres Pamekasan menangkap para pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial M (35) warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Para pelaku yaitu seorang pria inisial N (36) dan perempuan SA (30). Keduanya ditangkap Jumat (7/11/2025).
Pelaku pernah memiliki hubungan keluarga sebagai pasangan suami istri. Namun keduanya sudah cerai, meskipun akta perceraian mereka belum sah di pengadilan. Antara kedua pelaku dengan korban, masih tinggal dalam satu desa meskipun beda dusun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Doni Setiawan, dalam pres rilis menjelaskan, perencanaan pembunuhan tehadap korban diawali oleh SA. SA menghubungi korban menggunakan telpon seluler. Korban diminta untuk menemui SA di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar.
“SA ini janjian dengan korban agar bertemu di Desa Lesong Daja. Janjian disampaikan menggunakan SA menggunakan telpon seluler,” ujar Doni Setiawan.
Setelah sepakat bertemu di lokasi yang ditentukan, korban yang berstatus sebagai guru itu, langsung meluncur mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi M 1798 NR. Sedangkan kedua pelaku, datang ke lokasi masing-masing mengendari motor Honda Vario. Vario warna putih bernomor polisi M 6808 CA diketahui milik N dan Vario warna merah kombinasi hitam tanpa nomor polisi, milik SA.
“Korban setelah tiba di lokasi yang dijanjikan, langsung berhadapan dengan N yang merupakan mantan suami SA. Korban dihabisi nyawanya menggunakan senjata tajam,” imbuh Doni.
Diduga, korban setelah meregang nyawa, langsung dibawa ke bekas tambang batu bata kemudian dibakar. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Polisi menduga, ada pelaku lain yang terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.
“Kami menduga, selain kedua pelaku yang telah kami tangkap, masih ada pelaku lain. Kami masih melakukan pendalaman,” kata pria asal Malang, Jawa Timur ini.
Salah satu bukti polisi untuk mengungkap pelaku, polisi mengantongi beberapa rekaman cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku terlihat mundar-mandir mengendari motornya. Termasuk mobil yang dikendarai korban. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat sekitar pukul 12.30 WIB.
Pada saat penangkapan, Satreskrim Polres Pamekasan dibantu oleh jajaran Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar.
Beberapa barang bukti yang disita polisi yaitu celurit, pisau berukuran sekitar 10 cm yang diduga milik N, mobil milik korban, serta dua motor milik pelaku, sandal yang terdapat bercak darah, jaket dan dua hand phone.
Menurut Doni, ada dugaan motif pembunuhan ini karena persoalan asmara antara SA dengan korban. Namun, pihaknya butuh penyelidikan lebih dalam untuk menguatkan dugaan tersebut.
“Kami belum bisa mengungkap secara detil saat ini. Kami masih butuh pemeriksaan lebih dalam kepada para pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Pelaku ditahan di Polres Pamekasan.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, digegerkan dengan penemuan mayat yang hangus terbakar di bekas galian tambang batu bata pada Kamis (6/11/2025). Warga tidak tahu pasti sosok pria yang dibakar tersebut. Warga berhasil memadamkan api menggunakan air.
Rekaman video peristiwa ini kemudian menyebar ke berbagai grup whatsapp.













