PAMEKASAN, MADURANET – Dua kebudayaan asli Kabupaten Pamekasan yang diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah disahkan. Dua kebudayaan itu berupa wayang kulit Madura dan Tari Ronding.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Siti Fatimah menjelaskan, sidang penetapan WBTBI sudah selesai dilaksanakan di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Para pakar yang memberikan penilaian dan yang menguji telah menyatakan tidak ada persoalan lagi kedua kebudayaan yang diajukan Pamekasan untuk ditetapkan sebagai WBTBI.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya kedua kebudayaan sah jadi WBTBI asli Pamekasan,” ujar Siti Fatimah.

Dalam sidang penetapan, Kosala Mahinda sebagai pegiat wayang kulit Madura ikut paparan di depan penguji secara virtual. Ada juga perwakilan dari pegiat Tari Ronding yang sama-sama presentasi secara virtual.
“Semuanya berjalan lancar selama persidangan karena sudah kami persiapkan matang sejak awal,” ungkap perempuan yang akrab disapa Fatim ini.
Wayang Kulit Madura merupakan wayang yang memiliki ciri dan kekhasan tersendiri. Mulai dari raut wajah, pewarnaan wayang dan pementasannya yang menggunakan bahasa Madura halus. Dalang yang memainkan wayang, memainkan lakon sesuai pakem wayang pada umumnya. Namun bedanya berbahasa Madura.
Sedangkan Tari Ronding, merupakan tari khas Pamekasan sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Belanda dan Jepang. Tariannya diselingi dengan gerakan-gerakan seperti dalam bela diri. Tarian ini banyak dimainkan oleh anak-anak dan orang dewasa.













