PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (3/7/2025). Dua jenis barang bukti yang paling disorot adalah narkotika jenis sabu-sabu dan bahan peledak.
Dari data yang dihimpun, total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 313,551 gram. Barang haram tersebut berasal dari 32 perkara dengan berbagai modus.
“Narkotika masih jadi kasus dominan. Total sabu yang dimusnahkan lebih dari 300 gram,” terang Herman Hidayat, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pamekasan, saat dikonfirmasi Maduranet melalui telpon seluler, Kamis (3/7/2025).
Selain sabu-sabu, ikut pula dimusnahkan ribuan butir pil koplo dari berbagai perkara.
Tak kalah mencengangkan, lanjut Herman, bahan peledak (Handak) ilegal. Di antaranya: 1,5 kg bubuk mesiu, 57 gr bubuk arang, 500 gr bubuk belerang.
Barang bukti itu berasal dari perkara F A dan G M yang tertangkap dengan bahan peledak. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan direndam ke air.
Pihaknya menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta implementasi 8 program prioritas Jaksa Agung RI 2025.
“Kami pastikan semua barang bukti yang sudah inkracht tidak akan pernah kembali ke luar. Semua dimusnahkan sesuai aturan,” tegas Herman Hidayat.
Kegiatan tersebut di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Rahmat Sanjaya, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, dan Kasi Farmasi Makanan dan Minuman Fauzan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.













