• Terkini
  • Trending
  • Semua
Satpol PP Pamekasan Lalai Tak Punya Anggaran Cegah Tembakau Jawa

Satpol PP Pamekasan Lalai Tak Punya Anggaran Cegah Tembakau Jawa

4 tahun lalu

Atasi Mahalnya Irigasi Pertanian Pemkab Pamekasan Siapkan 13 Sumur Bor

23 jam lalu

Bulog Gandeng Perkasa Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Pamekasan

1 hari lalu

Disperindag Pamekasan Gratiskan Uji Tar dan Nikotin untuk Pengusaha Rokok

2 hari lalu

Event Nasional Bikin Hotel di Pamekasan Penuh, Okupansi Bisa Tembus 100 Persen

2 hari lalu
Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

3 hari lalu
Harga Garam Naik 400 Ribu Tapi Petani Rugi

Petani Garam Minta HPP Garam Rp 1.700 Per Kilo

3 hari lalu

Bupati Sebut Pamekasan Economic Fest Jadi Model Kolaborasi Penggerak Ekonomi Masyarakat

3 hari lalu

Penyaluran Bantuan Pangan di Sumenep Capai 39,73 Persen, Bulog Kejar Sisa Target 200 Ribu Penerima

3 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan dari BKN Terkait Digitalisasi Sistem Merit ASN

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Akan Ajukan Perda Halal-Tourism

5 hari lalu

Pamekasan Targetkan Produksi Tembakau Berkualitas di Musim 2026

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Dorong Pantai Jumiang Jadi Destinasi Wisata Halal dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Juni 13, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Satpol PP Pamekasan Lalai Tak Punya Anggaran Cegah Tembakau Jawa

Anggaran pengawasan tembakau dihapus sehingga Satpol PP tidak melakukan pengawasan

oleh Hasbi Amrullah
17 September 2022
in Hukum
26 0
0
Satpol PP Pamekasan Lalai Tak Punya Anggaran Cegah Tembakau Jawa

Aksi pembakaran tembakau asal Bojonegoro oleh massa yang mengatasnamakan petani di Jalan Raya Trasak, Kecamatan Larangan, Kamis (15/9/2022).

0
SHARES
262
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Masuknya tembakau asal Bojonegoro, Jawa Timur yang menimbulkan gejolak berupa pembakaran truk pengangkut tembakau pada Kamis (15/9/2022) dini hari, dinilai karena lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tembakau di Pamekasan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak Perda, telah gagal menjalankan tugasnya.

Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Ahmad Fauzi menjelaskan, Satpol PP sudah melalaikan tugasnya sebagai penegak Perda, dalam hal ini Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Karena melalaikan tugasnya, maka kepala daerah dalam hal ini Bupati, harus memberikan sanksi tegas kepada bawahannya.

“Karena kelalaian Satpol PP, maka terjadilah pembakaran truk pengangkut tembakau asal Bojonegoro itu. Andaikan Satpol PP menjalankan tugasnya, secara logika peristiwa itu mustahil terjadi,” kata Ahmad Fauzi dalam diskusi dengan MADURANET, Sabtu (18/9/2022).

Fauzi menambahkan,berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Kalau Satpol PP yang lalai, maka Bupati sebagai kepala daerah yang membuat Perda harus tegas memberikan sanksi. Sampai sekarang Bupati masih diam, tidak ada sikap atas peristiwa pembakaran truk kemarin itu,” imbuh Fauzi.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Syaiful Amin saat dikonfirmasi mengaku penegakan Perda tentang tembakau bukan kewenangan Satpol PP, tetapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama dengan tim. Satpol PP sebagai anggota tim bersama dengan yang lainnya.

“Saya bingung saat dengar pendapat dengan DPRD, anggaran kegiatan pengawasan tembakau dihapus disatukan dengan tim yang di Disperindag. Satpol PP sebagai anggota,” kata Syaiful Amin.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menjelaskan, Disperindag tidak ada sangkut pautnya dengan pengawasan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Tugas Disperindag hanya pada perniagaan tembakau saja.

“Pengawasan kami pada perdagangan saja seperti soal timbangan, pengambilan sampel, data penjualan dan sebagainya,” ungkap Sjaifuddin.

Wakil Ketua Paguyuban Pelopor Petani Tembakau se-Madura (P4TM) Abdul Bari menyarankan DPRD Pamekasan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Menurutnya, masuknya tembakau Jawa sudah pasti merusak tembakau asli Madura.

“Bisnis tembakau Jawa ke Pamekasan ini melanggar Perda. Peristiwa pembakaran kemarin harus menjadi evaluasi atas perniagaan tembakau Jawa ke Madura. Kami sarankan DPRD membuat Pansus,” ujar Abdul Bari.

Tags: baddrut TamamBupatiMaduraPerdaPerda 22 2022Satpol PPTembakau
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version