PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan akhirnya mengambil kebijakan baru terkait polemik libur semester bagi tenaga pendidik. Setelah sebelumnya guru diwajibkan tetap masuk kerja selama masa libur sekolah, Bupati Pamekasan Kholilurrahman memutuskan seluruh guru kini mendapat libur penuh selama jeda semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Keputusan itu disampaikan langsung Kholilurrahman saat konferensi pers bersama wartawan di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspirasi yang berkembang di kalangan tenaga pendidik, sekaligus mencari formulasi kebijakan yang tetap adil bagi semua pihak.
“Nih tadi sudah diputuskan bahwa para guru itu libur full. Jadi para guru libur full, kalau dihitung dari hari ini sampai tanggal 11 Juli berarti 15 hari libur,” kata Kholilurrahman.
Meski demikian, pihaknya tetap mengatur agar aktivitas administrasi sekolah tidak berhenti total selama masa libur berlangsung. Karena itu, para guru diwajibkan menjalani sistem piket secara bergantian sesuai pengaturan masing-masing kepala sekolah.
“Nah di tengah-tengah masa libur itu, tadi diputuskan bahwa harus menjalani piket, piket gantian. Jadi selama 15 hari itu menjalani piket. Nanti siapa pada hari pertama, siapa pada hari kedua, nanti tunggu kebijakan kepala sekolahnya, komunikasi dengan kepala sekolah,” ujarnya.
Kholilurrahman menilai keputusan tersebut menjadi jalan tengah setelah sebelumnya muncul polemik mengenai aturan guru tetap masuk selama siswa menjalani libur semester.
Ia berharap keputusan baru itu mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, baik kebutuhan pelayanan pendidikan maupun aspirasi para tenaga pendidik.
“Kita berharap dengan adanya kebijakan ini semuanya lega dan semuanya tidak ada keberatan, karena semuanya sudah terakomodasi dengan baik,” katanya.
Menurut dia, prinsip keadilan menjadi dasar utama pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut. Ia bahkan menegaskan seluruh kebijakan pemerintahan harus selalu berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
“Sudah adil ya. Jadi memenuhi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi rujukannya ke situ. Dalam semua pekerjaan kita tidak boleh menyimpang dari Pancasila. Manusia itu harus diperlakukan adil dan harus diperlakukan beradab,” ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan guru tetap masuk kerja saat siswa menjalani libur semester sempat menjadi perbincangan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan menerbitkan aturan yang mewajibkan seluruh guru tetap masuk seperti biasa selama masa libur sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Pamekasan Nomor 400.3/1056/432.301/2025 tentang Kalender Pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang ditandatangani Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, tertanggal 17 Juni 2026.
Dalam aturan itu disebutkan masa libur semester genap berlangsung selama tiga minggu, mulai 21 Juni hingga 11 Juli 2026. Namun seluruh guru TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud Pamekasan diwajibkan tetap masuk kerja sesuai jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Basri sebelumnya menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Hari Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Menurut Basri, guru sebagai ASN tetap memiliki kewajiban administrasi meski siswa sedang libur, mulai dari penyelesaian administrasi kelulusan, proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).













