• Terkini
  • Trending
  • Semua

Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak Butuh Dukungan Semua Pihak

7 bulan lalu

Tim Ombudsman RI Datangi RSUD Smart Pamekasan

2 jam lalu
Bupati Soroti Camat Galis dan Batumarmar Absen di Penutupan MTQ XXXII

Bupati Soroti Camat Galis dan Batumarmar Absen di Penutupan MTQ XXXII

6 jam lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Lampaui Target Tembus 36.836 Ton

18 jam lalu

Disperindag Pamekasan Layani Perajin Batik dengan Penerbitan NIB Gratis

3 hari lalu

Layanan Data Kependudukan Wilayah Barat Pamekasan Diluncurkan di Kecamatan Proppo

3 hari lalu

Bupati Kholilurrahman Tegaskan Warga Sakit Kritis Langsung ke RS Pembayaran Belakangan

3 hari lalu

MTQ XXXII Pamekasan Ditutup, 807 Peserta Disiapkan Menuju Jawa Timur

3 hari lalu

Pekan Budaya akan Semarakkan Hari Jadi ke-496 Kabupaten Pamekasan

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Cek Bantuan Aspal Jalan Swadaya Bermanfaat

4 hari lalu

537 Buruh PT Jawara Internasional Pamekasan Terima BLT DBHCHT

4 hari lalu

Perubahan APBD Pamekasan 2026 Fokus Jalan, Jembatan, dan Layanan Kesehatan

5 hari lalu

3 Tim Peneliti UIN Madura Lolos Pendanaan Riset Indonesia Bangkit 2026

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, September 28, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Pendidikan

Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak Butuh Dukungan Semua Pihak

Dinilai penting lindungi kesehatan mental dan karakter generasi muda

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
9 Maret 2026
in Pendidikan, Pilihan
12 0
0

Achmad Muhlis, Senat UIN Madura sekaligus pendiri dan direktur utama Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (IBS PKMKK).

0
SHARES
119
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (IBS PKMKK) Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mendukungan kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Direktur Utama IBS PKMKK Achmad Muhlis menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi perkembangan psikologis serta karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurut Muhlis, dunia digital saat ini menghadirkan peluang besar bagi pendidikan, tetapi juga membawa berbagai risiko bagi anak-anak jika tidak diatur secara bijak.

“Pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah strategis untuk melindungi proses perkembangan psikologis mereka,” kata Muhlis, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak yang terlalu dini terpapar media sosial dan platform digital berisiko tinggi dapat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perundungan siber, manipulasi informasi, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Menurut Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam UIN Madura ini, sistem algoritma pada platform digital dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin dengan menyajikan konten yang memicu respons emosional. Kondisi ini dinilai kurang memperhatikan aspek perkembangan psikologis anak.

“Jika anak terlalu dini masuk dalam sistem komunikasi digital yang kompetitif dan agresif, hal itu dapat memengaruhi kesehatan mental serta cara mereka membangun hubungan sosial,” ujarnya.

Muhlis menambahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tersebut juga memberi ruang bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital.

Menurut dia, pesantren memiliki tanggung jawab tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membimbing santri agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Teknologi bukan musuh yang harus dihindari. Namun harus dikelola dengan kerangka etika yang kuat agar membawa manfaat bagi kehidupan,” kata Muhlis.

Ia menilai lembaga pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai moral.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, pesantren dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam membangun budaya digital yang sehat di tengah masyarakat.

Muhlis berharap kebijakan yang akan berlaku pada 28 Maret 2026 itu dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi. Perlu kesadaran bersama dari masyarakat agar teknologi benar-benar menjadi sarana belajar dan pengembangan diri,” pungkasnya.

Tags: Guru besar UIN MaduraIBS PKMKKPamekasanPembatasan usia sosial mediaPesantren
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version