PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 29 Pamekasan, Aisyah Minarni Mukti, menyatakan enam poin hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Aisyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026), menanggapi sebelumnya adanya sejumlah catatan evaluasi terkait tata kelola sekolah.
“Sudah terpenuhi semua. Mulia dari guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sudah ada sejak Agustus 2025, sampai penyesuaian jumlah tenaga kebersihan yang sebelumnya dinilai berlebih juga telah disesuaikan dengan ketentuan dari Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, penataan jumlah tenaga pendidik dan staf disebut telah dilakukan lebih awal, yakni pada Oktober 2025, sebelum evaluasi dilakukan pada 27 Februari 2026.
“Untuk penyesuaian jumlah staf sudah Oktober 2025 lalu. Evaluasi itu Februari,” katanya.
Aisyah menambahkan, seluruh hasil tindak lanjut tersebut telah disampaikan secara langsung di hadapan Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum evaluasi tersebut.
Ia juga memastikan bahwa Inspektorat setempat telah mengetahui kelengkapan atas poin-poin yang sebelumnya menjadi bahan evaluasi.
“Semua itu sudah kami sampaikan dan sudah dijawab di depan pak bupati, pak sekda, dan OPD. Inspektorat juga sudah mengetahui,” ucapnya.
Menurut dia, langkah-langkah yang diambil pihak sekolah juga telah mengacu pada nota dinas dari Sekretaris Jenderal Kemensos sebagai pedoman pelaksanaan.
Sebelumnya, dalam dokumen evaluasi, kepala sekolah diminta melakukan sejumlah pembenahan, di antaranya pengusulan guru agama, penataan jumlah guru dan wali asuh, penyesuaian tenaga kebersihan, pencatatan aset, hingga pelaporan sistem Learning Management System (LMS) ke Kemensos.
Sebelum membaca berita yang beredar, Aisyah sempat tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Namun dalam keterangan terbarunya, Aisyah menegaskan bahwa seluruh poin evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.













