PAMEKASAN, MADURANET – Sejumlah petani garam di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memilih menahan sebagian hasil panen mereka di gudang. Langkah itu dilakukan karena harga garam dinilai belum cukup tinggi untuk melepas seluruh stok.
Rahmad, pedagang garam asal Desa Bulay, Kecamatan Galis, mengatakan harga garam kualitas 1 (KW 1) di tingkat petani saat ini, sekitar Rp 1.200.000 per kilogram. Sementara harga di tingkat pabrik, mencapai Rp 1.350.000 per kilogram. Adapun garam kualitas 2 (KW 2), berada di kisaran Rp 950.000-Rp 1000.000 per kilogram di tingkat petani, dan sekitar Rp 1.100.000 per kilogram di pabrik.
“Harga ini sudah masuk normal, tapi masih kurang tinggi,” kata Rahmad saat ditemui, Sabtu (19/9/2026).
Dia menuturkan, anjloknya harga garam terjadi di awal musim tahun ini, harga KW 1 di tingkat pabrik saat itu, berada di kisaran Rp 900.000 hingga Rp 1 juta per ton.
Kondisi tersebut, kata Rahmad, membuat sebagian petani memilih tidak menjual seluruh hasil produksinya. Mereka menyimpan garam di gudang sambil menunggu harga meningkat.
“Karena dinilai murah, petani banyak yang tidak menjual garam mereka. Mereka memilih menimbun sebagian besar produksinya di gudang, sembari menunggu harga mahal. Sebagian kecil tetap dijual, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” ujarnya.
Rahmad menilai keputusan petani menahan stok, turut memengaruhi kenaikan harga garam. Berkurangnya garam yang dilepas ke pasar membuat harga bergerak naik.
“Kalau sekarang sudah normal. Sebagian dijual, sebagian ditimbun untuk memenuhi gudang mereka,” katanya.
Dengan kondisi cuaca yang mendukung produksi garam, Rahmad memperkirakan harga masih berpotensi meningkat. Terlebih, sebagian petani masih menahan hasil produksinya.
Hal senada disampaikan Moh Dikkrih (59), petani garam asal Desa Lembung, Kecamatan Galis. Menurut dia, banyak petani memilih memenuhi gudang penyimpanan masing-masing. Sebagian hasil panen tetap dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Memang sekarang banyak petani memilih untuk memenuhi gudang mereka, meski sebagian tetap dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dikkrih.
Ia mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan harga yang masih dianggap rendah dibandingkan biaya produksi. Dikkrih mengatakan, biaya tenaga kerja tetap harus dikeluarkan petani, bahkan cenderung meningkat. Karena itu, menjual seluruh produksi ketika harga rendah dinilai kurang menguntungkan.
“Kalau harga murah, lebih baik ditimbun dulu,” ujarnya.
Dikkrih menjelaskan, satu siklus produksi garam berlangsung sekitar 10 hari. Dalam satu lahan berukuran sekitar 50-60 meter kali 8 meter, dirinya dapat menghasilkan sekitar 7-9 ton garam.
“Saya sendiri ada tiga lahan yang dikelola. Jadi per 10 hari bisa menghasilkan 21 ton. ” ungkapnya.
Sebagai buruh tani garam, dirinya hanya berharap, negara tidak melakukan impor garan ke dalam negeri. Sebab, itu bisa menjadi alasan harga pasar garam amblas.
“Saya rasa dengan ada ribuan petani garam, yang bisa menghasilkan 21 ton per 10 harinya, negara ini tidak butuh impor,” cakap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, membenarkan perkembangan harga garam tersebut. Ia menyampaikan, berdasarkan data penyuluh yang diperbarui per 17 September 2026, harga garam rakyat di tingkat petambak mencapai Rp 1.350 per kilogram untuk KW 1 dan Rp 1.100 per kilogram untuk KW 2.
Fata menjelaskan, pemerintah bukan tidak ingin membantu meregulasi sistem yang menguntungkan petani. Terutama di penentuan harga garam. Namun, Pemkab Pamekasan memiliki keterbatasan kewenangan dalam urusan pergaraman.
“Hal itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan wilayah pergaraman, berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” paparnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 21 Tahun 2023, Dinas Perikanan memiliki tugas antara lain, melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUGAR.
“Kami sebatas pembinaan Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR),” kata Abdul Fata.
Tak hanya itu, Pemkab juga memfasilitasi pengajuan bantuan sarana dan prasarana, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bantuan tersebut, kata Fata, antara lain berupa pengadaan geomembran, rehabilitasi saluran primer dan sekunder tambak garam, serta pembangunan jalan produksi tambak garam.
Selain itu, Dinas Perikanan juga memfasilitasi perizinan produksi garam krosok, menjadi garam konsumsi, dengan berkoordinasi dengan DKP Provinsi Jawa Timur, dan BBPG Kementerian Kelautan dan Perikanan di Padelegan.













