PAMEKASAN, MADURANET – Berkaitan dengan pelaksanaan sistem kerja jarak jauh, tugas kantor dari rumah yang dikenal dengan Work From Home (WFH), untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan akan menerapkan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Pamekasan, yang diberlakukan mulai Kamis (8/4/2025).
Aturan penyesuaian sistem jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan yakni, untuk hari Senin – Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 -14.00. Sedang jam istirahat, pukul 12.00 – 12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 07.00 – 14.00. Jam istirahat pukul 11.30 – 13.00. Sementara untuk Sabtu, jam kerja pukul 07.00 – 13.00 tanpa jam istirhat.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, mengatakan pemberlakuan sistem jam kerja ini menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Nomor: 800/837/432.2026, tanggal 1 April 2026. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor: 67 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan. Ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2023 dan wajib dilaksanakan bagi seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Menurut Basri, sebelumnya beredar kabar, untuk efisiensi anggaran, jika lembaga pendidikan termasuk siswanya diberlakukan WFH. Padahal tidak begitu, karena WFH ini hanya berlaku untuk ASN eselon IV ke bawah. Sementara bagi ASN eselon III dan eselon II tidak berlaku dan jam kerjanya tetap masuk seperti biasa.
Dikatakan, surat edaran sistem jam kerja ini sudah dikirim ke Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Dikbud, pengawas Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta.
“Nah, untuk siswanya jam pelajarannya tidak mesti mengikuti jam kerja gurunya, melainkan sesuai dengan jam pelajaran yang sudah berjalan selama ini. Misalnya untuk siswa PAUD atau siswa SD, biasanya pulang pukul berapa? Ya, tentunya jam pelajarannya tetap seperti biasanya,” kata Basri, kepada Maduranet, Selasa (7/4/2026).
Sekadar diketahui, untuk efisiensi anggaran per April 2026, maka pemerintah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN sebanyak satu hari dalam seminggu. Yaitu, setiap hari Jumat.
