PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan menunjukkan capaian signifikan dalam upaya memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah titik berbeda di Kabupaten Pamekasan.
Dari operasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku berikut berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan saat melancarkan aksi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan keberhasilan itu menjadi bentuk komitmen institusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus respons cepat terhadap laporan warga yang masuk dalam beberapa hari terakhir.
“Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan,” ujar Evan, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, seluruh proses penyelidikan dan pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto bersama tim di lapangan.
Dari tujuh kasus yang diungkap, papar Evan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor mendominasi pengungkapan. Pihaknya mengamankan pelaku berinisial JH (22) di Kecamatan Larangan, FD (38) di Kecamatan Tlanakan, serta HR (43) asal Kabupaten Sampang yang diduga terlibat kasus curanmor di Kecamatan Pademawu.
“Selain itu, kami juga mengungkap kasus pembobolan ruko milik PT Trimangun Perkasa di Kelurahan Jungcangcang dengan tersangka SR (67), warga Kabupaten Sampang,” tambah Evan.
Dalam rilisnya, kasus lain yang berhasil diungkap yakni pembobolan toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial ZA (25) dan IAP (20) berhasil diamankan.
Tidak berhenti di sana, polisi juga membekuk MM (41), warga Sokobanah, Sampang, yang diduga membobol toko konter telepon seluler di Kecamatan Batumarmar. Dari kasus itu, petugas mengamankan sejumlah telepon genggam berbagai merek, di antaranya Infinix Smart 10 Plus, Vivo Y400, Vivo Y29, serta perangkat Redmi 14C.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap AD (23) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, mesin pompa air, dan speaker box merek Sharp yang diduga hasil pencurian dari rumah warga.
“Atas seluruh kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian biasa dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Kasi Humas.
Eva menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Pamekasan.
“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak kriminalitas tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan kembali siskamling, menggunakan pengaman ganda pada kendaraan, dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” tandasnya.













