PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mulai menertibkan truk pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu yang melintas tanpa penutup terpal. Penertiban ini difokuskan untuk mengurangi potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penutup muatan merupakan aspek keselamatan mendasar yang kerap diabaikan.
“Material seperti pasir dan batu jika tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ujar Evan, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, selain membahayakan pengendara sepeda motor, material yang berjatuhan juga dapat memicu selip kendaraan serta mengganggu arus lalu lintas.
”Hal ini dilakukan karena petugas mendapati masih ada sopir truk yang membiarkan bak muatan terbuka, sehingga material berisiko tercecer dan jatuh ke aspal saat kendaraan melaju,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi, petugas memberikan teguran langsung kepada sopir yang melanggar dan meminta mereka menutup muatan sebelum melanjutkan perjalanan.
Pihak menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud termasuk tidak memenuhi tata cara pemuatan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,” tegasnya.
Polres Pamekasan menegaskan, penertiban akan dilakukan secara rutin, terutama di jalur yang kerap dilalui truk material proyek dan tambang.
Evan menambahkan, selain menyasar pengemudi, kepolisian juga meminta perusahaan dan pemilik armada memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan truk yang beroperasi secara membahayakan melalui Call Center Polri 110.
”Layanan tersebut dilengkapi fitur pelacakan lokasi dan identitas pelapor untuk mempercepat respons petugas di lapangan,” pungkas Evan.













