PMII Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Sampang soal Penundaan Eksekusi Lahan

PKC PMII menilai penundaan eksekusi akibat ancaman massa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Madura

Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Abdur Razak. (Dokumen PKC Jatim)

SAMPANG, MADURANET – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur mendesak Kapolda Jawa Timur mengevaluasi kinerja Kapolres Sampang menyusul polemik penundaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.

Bahkan, PKC PMII Jatim meminta pencopotan Kapolres Sampang apabila dinilai tidak mampu mengamankan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Abdur Razak, menilai penundaan eksekusi akibat adanya ancaman pengerahan massa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Sangat ironis jika institusi kepolisian yang memiliki instrumen pengamanan lengkap justru ciut nyali hanya karena ancaman pengerahan massa,” kata Razak, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, ancaman chaos yang diterima intelijen seharusnya direspons dengan langkah pengamanan dan tindakan preventif, bukan justru menjadi alasan penundaan eksekusi.

“Jika setiap eksekusi bisa digagalkan dengan ancaman massa, lalu untuk apa ada pengadilan?” ujarnya.

Razak menilai penundaan eksekusi Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama H Umar Faruk menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam menjaga marwah institusi peradilan.

Karena itu, ia meminta Kapolda Jawa Timur turun tangan langsung menangani persoalan tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Jatim untuk segera mencopot Kapolres Sampang. Kami butuh pemimpin kepolisian yang tegas dan tidak kompromi dengan tekanan kelompok tertentu yang mencoba menghalangi hukum,” ucapnya.

Razak juga mengkritik hasil rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa (12/5/2026) yang berujung pada pertimbangan penundaan eksekusi.

Menurut dia, rapat tersebut seharusnya membahas strategi pengamanan teknis agar pelaksanaan eksekusi pada 20 Mei 2026 dapat berjalan lancar.

“Kalau sekadar ancaman massa saja membuat aparat ragu, maka kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum akan runtuh,” katanya.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Mereka juga berencana mengirim surat resmi ke Mapolda Jawa Timur apabila penundaan eksekusi terus berlanjut.

“Kami tidak punya kepentingan terhadap subjek hukumnya, tetapi kami punya kepentingan terhadap tegaknya hukum di Jawa Timur,” pungkas Razak.

Exit mobile version